PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERDAGANGAN DIGITAL TANTANGAN DAN PROSPEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Amanda Oktina Dahler Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Dini Yulianti Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Intan Tahari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Hak Cipta, Perdagangan Digital, Perlindungan Hukum

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengalihkan pemandangan perdagangan dengan memunculkan perdagangan digital atau e-commerce. Namun, dengan kemudahan distribusi dan reproduksi karya cipta di platform digital, perlindungan hak cipta menjadi tantangan utama. Artikel ini mengeksplorasi efektivitas sistem hukum, tantangan penegakan hukum, peran hukum perdata, dan langkah-langkah penguatan regulasi dalam konteks perlindungan hak cipta di era digital. Penelitian ini menerapkan pendekatan studi literatur untuk menganalisis berbagai sumber yang relevan. Tantangan utama termasuk kesenjangan dalam perlindungan hukum, kompleksitas hukum internasional, rendahnya kesadaran hukum, dan tantangan teknis. Perlindungan hak cipta dalam perdagangan digital memerlukan kerangka hukum yang responsif terhadap perubahan teknologi dan praktik perdagangan. Penegakan hukum juga dihadapkan pada masalah yurisdiksi lintas negara, kurangnya sumber daya, dan kesulitan dalam melacak pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, peran hukum perdata dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil juga penting. Perlindungan hak cipta tidak hanya tentang hak pemilik, tetapi juga tentang menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk inovasi dan kreativitas. Dengan memberikan insentif bagi pemegang hak cipta dan pelaku usaha yang mematuhi regulasi, serta menegakkan sanksi bagi pelanggar, dapat diciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan industri kreatif. Berbagai langkah penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di era digital. Ini termasuk pembaruan undang-undang, pelatihan bagi lembaga penegak hukum, penggunaan teknologi baru seperti blockchain, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kolaborasi internasional juga penting untuk harmonisasi regulasi dan penegakan hukum lintas batas.

References

Amin, Z. (2018). Penegakan hukum terhadap hak cipta di sektor industri kreatif di Indonesia. Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 127.

Cahyadi, I. (2019). Efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap aspek-aspek ekonomi di Indonesia. Jurnal Al-Azhar, IV (1), 1-10.

Hauliani, C. M. (2022). Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Private Law, 10(2).

Kompas. (2022). Metode Penelitian Studi Literatur, Apa Itu? Diakses dari https://buku.kompas.com/read/2051/metode-penelitian-studi-literatur-apa-itu.

Margono, S. (2010). Hukum hak cipta Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Moerdijati, S. (2012). Pengantar ilmu komunikasi. Surabaya: Revka Petra Media.

Paryadi, D. (2016). Perkembangan Regulasi Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Transaksi E Commerce dan Negara-Negara di ASEAN. Era Hukum, 14(2), 312.

Ramli, T. S. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 24(2).

Sitorus, A. U. (2015). Hak cipta dan perpustakaan. Jurnal Iqra, 9(2).

Downloads

Published

2024-05-31