ASPEK HUKUM SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN DALAM MENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

ASPEK HUKUM SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN DALAM MENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Dara Amandah Universitas Sawerigading
  • Khaerulnisa Universitas Sawerigading Makassar
  • Zhulfiana Pratiwi Hafid Universitas Sawerigading Makassar

Keywords:

Sistem Informasi Lingkungan, Partisipasi Masyarakat

Abstract

 

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu yang menjangkau dari pusat sampai ke daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis partisipasi masyarakat dalam sistem informasi lingkungan di Kota Makassar dan faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam sistem informasi lingkungan di Kota Makassar. Penelitian ini bersifat empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara. Data Penelitian berupa data primer (hasil wawancara) dan data sekunder (buku, tulisan-tulisan ilmiah dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sistem informasi lingkungan dan peran serta masyarakat). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam sistem informasi lingkungan berbentuk partisipasi vertikal dan merupakan jenis partisipasi dalam pengambilan keputusan dan derajat partisipasi berada pada derajat tanda partisipasi (degree of tokenism) pada tangga keempat yaitu konsultasi (Consultation). Adapun faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam sistem informasi lingkungan adalah informasi yang akurat, relevan, ketepatan waktu, memiliki manfaat dan biaya untuk mendapatkan informasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin S. (2012). Hukum Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Medan: P.T. Softmedia.

Aspan Z. (2013). Konstitusionalisasi Hak Atas Lingkungan Dalam Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Yogyakarta: Diandra Creative.

Asshiddiqie J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: PT RajaGrafindo Pesada.

Djajadilaga M et. al. (2010). Pedoman Umum Pembangun Sitem Informasi Kualitas Lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.

Dwiningrum S.I.A. (2011). Desentralisasi Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki P.M. (2009). Penelitian Hukum. Cetakan Kelima. Kencana. Jakarta.

Satries W.I. (2011). “Mengukur Tingkat Partisipasi Masyarakat Kota Bekasi dalam Penyusunan APBD Melalui Pelaksanaan Musrenbang 2010”. Jurnal Kybernan, 2(2): 211-245.

Sembiring R. (2014). Anotasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: International Centre For Environmental law (ICEL).

Sunggono B. (2012). Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.

Downloads

Published

2024-02-28

How to Cite

Dara Amandah, Khaerulnisa, & Zhulfiana Pratiwi Hafid. (2024). ASPEK HUKUM SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN DALAM MENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: ASPEK HUKUM SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN DALAM MENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(1), 325–330. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/39

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.