Konsep Diversi Di Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Klitih Dalam Perspektif Perlindungan Korban Dan Masyarakat
Keywords:
Konsep Diversi, Klitih, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi pedoman dalam proses peyelesaian tindak pidana anak, termasuk pada kasus anak yang melakukan klitih. Penelitian ini menganalisis tentang konsep diversi terhadap keadilan serta perlindungan korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus klitih. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan cara mengumpulkan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi pustaka dan wawancara, selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif dan hasil yang diperoleh dipaparkan secara deskriptif dengan menguraikan, menjelaskan, menggambarkan sesuai permasalahan dalam penelitian. Konsep diversi terlihat hanya mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, diversi seharusnya dapat memberikan kesamaan dalam keadilan dan perlindungan hukum secara proporsional, jika pelaku mendapat perlindungan khusus maka korban dan masyarakat juga harus demikian, sehingga dapat menciptakan keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang.
References
Aksi Klitih di Yogyakarta Meningkat, Ini 2 Faktor Penyebabnya | tempo.co. (2021, Desember | 19.27 WIB). Tempo. https://www.tempo.co/hukum/aksi-klitih-di-yogyakarta-meningkat-ini-2-faktor-penyebabnya-440166
Alvat, A. P. (2021). SIMULAKRA HUKUM DISKURSUS TEORITIK DAN EMPIRIK. GUEPEDIA.
Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kenca.
Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.
Hafrida, H., & Helmi, H. (2020). PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK: -. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 119–136. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.16
Hamtoyo, J. (2022, June 29). Ketidakpastian Hukum bagi Korban dalam Proses Diversi Berdasarkan UU SPPA [Ruangan Kasubdit III Polda DIY].
Marlina. (2008). Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Equality : Journal of Law and Justice, 13.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.
Muladi. (1985). Lambaga Pidana Bersyarat. Alumni.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. (2017). Klitih: Krisis Remaja Jogja. Pranala, 14(Maret–April). https://www.pusham.uii.ac.id
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya.
Rosa, M. C. (2022, September 2). Apa Arti Klitih dan Bagaimana Asal-usulnya? Meresahkan Warga Yogyakarta. Kompas.Com.
RRI Yogyakarta. (2025). Dialog Lintas Jogja Pagi: Kejahatan jalanan berulang, hukum harus tegas. https://www.youtube.com/watch?v=4cc4WUhf57w
Sayekti, G. F. (2022, August 7). Peran Kepolisian dalam Diversi Anak: Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Lanjutan [Ruangan Unit IV Satreskrim Polres Sleman].
Sinaga, D. (2017). Penegakan hukum dengan pendekatan diversi: Perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media Yogyakarta.
Syarifuddin, M. (2020). Prinsip keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi: Implementasi Perma nomor 1 tahun 2020 (Cetakan ke-1). Kencana.
Wahyudi, S., Retnaningrum, D. H., & Dwiatmodjo, H. (2020). EFEKTIVITAS PROGRAM DIVERSI MENGIKUTI PENDIDIKAN DI PONDOK PESANTREN DALAM RANGKA PEMBINAAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM.
Yulia, R. (2016). MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 33. https://doi.org/10.22146/jmh.15858
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Wakid, Jetha Tri Dharmawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.