TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA  OTENTIK OLEH NOTARIS (PENDEKATAN KASUS : PUTUSAN NOMOR 40/PID.B/2013/ PN.LSM DAN PUTUSAN NOMOR 44/PID.B/2021/ PN.CLP)

Authors

  • Edison Sumitro Situmorang Magister Kenotariatan universitas sumatera utara
  • Mahmud Mulyadi Magister Kenotariatan universitas sumatera utara
  • Henry Sinaga Magister Kenotariatan universitas sumatera utara

Keywords:

Notaris, Pidana, Akta Otentik dan Pemalsuan

Abstract

Potensi untuk melakukan tindak pidana tegantung pada profesionalismenya dalam bekerja dan kualitas diri pribadi Notaris itu sendiri. Pada umumnya Notaris yang terjerat kasus pidana yakni terkait akta yang dibuat dihadapannya yakni dapat berupa pemalsuan akta otentik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah formulasi tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam hukum pidana? , Bagaimanakah pola tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris dalam kasus : Putusan Nomor Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm dan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp)? Dan Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm dan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.  Penelitian ini bersifat deskriptif analitis Maksudnya adalah dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Analisis dilakukan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh dan akan dilakukan secara cermat untuk menjawab permasalahan dalam menyimpulkan suatu solusi sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemalsuan surat dan memalsukan surat dalam bentuk pokok terdapat dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.  Pada Pasal 263 KUHP objek pemalsuan adalah berupa surat atau dokumen, sedangkan Pasal 264 KUHP merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diperberat berupa akta otentik. Selanjutnya Pasal 266 ayat (2) KUHP merupakan bagian penting dari pemalsuan surat, dimana terdapat unsur kesengajaan di dalamnya yaitu “dengan sengaja menggunakan keterangan palsu  atau yang tidak benar dalam suatu akta otentik”. Objek pemalsuan dalam Pasal 266 KUHP ini adalah berupa keterangan palsu. Kemudian Tindak pidana pemalsuan akta dalam Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm dan Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 264 KUHP yaitu unsur barang siapa, membuat surat palsu dan unsur terhadap akta otentik yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selanjutnya pertanggung jawaban Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yakni secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya, secara pidana terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya, dan berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan kode etik Notaris.

References

Anwar, H.A.K. Moch, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku III), Jilid I, Alumni, Bandung.

Anwar, H.A.K Moch, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Cet.1, Alumni, Bandung.

Ashshofa, Burhan, 1996, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

-----------------------, 2008, Metode Penelitian Hukum, Rienika Cipta, Jakarta.

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

-----------------------, 2014, Hukum Notaris Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

---------------, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT.Refika Aditama.

Bandung.

----------------, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-

Undang Jabatan Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan 2, PT.Refika Aditama,Bandung.

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

Alfitra, 2014, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Penebar Swadaya Group, Jakarta.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Cet ke-1, Rajawali Pers, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmadi , Wiratni, Sari Wahjuni dan Ahmad S Djoyosugito, 2016, Teknik Pembuatan Akta Notaris, Logoz Publishing, Bandung.

Budiono,Herlien, 2006, Azas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Azas-azas Wigati Indonesia,CitraAditya Bakti, Bandung.

Chazawi, Adami, 2001, Tindak Pidana Pemalsuan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

---------------------, 2002, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan:

Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Pemalsuan:Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Rajawali Pers, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Hatrik, Hamzah, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Huda, Chairul, 2006, Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana,Jakarta.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

HR, Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

------------------, 2014, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP Cetakan Kelima, Sinar Grafika.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers,Jakarta.

Ilyas,Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.

Isnaeni, Moch., 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya.

Kie, Tan Thong, 1994, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran Dan Serba Serbi Praktek Notaris, PT Ichtiar Baru Vanhoeve, Jakarta.

Kanter, E.Y. & S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

------------------------------------, 2012, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan ke-III, Storia Grafika, Jakarta.

Lumban Tobing, G.H.S, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga,Jakarta.

Lamintang, P.A.F. dan C.D. Samosir, 1983, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Lamintang dan Samosir, 1985, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Baru, Bandung.

Lamintang, 2009, Delik-delik Khusus. Sinar Grafika, Bandung.

-------------, 2009, Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat; Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. & Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang dan Theo Lamintang, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

--------------------, 2005, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Matalatta,Andi, 1987, Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan, Jakarta.

Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

-------------, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-6, Rineka Cipta, Jakarta.

-------------, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Cetakan ke 7, PT Rineka Cipta, Jakarta.

-------------, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Rienaka Cipta, Jakarta.

Miles and Hubberman, 1992, Analisis Data Kualitatif-Sumber Tentang Metode-Metode Baru, Universitas IndonesiaUI-Press, Jakarta.

Moleong, Lexy J, 1994, Metodologi Penelitian Kualitatif, Mandar Maju, Bandung.

--------------------., 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta

------------------------------, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

-------------------------------, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Marpaung, Leden, 2014, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cetakan Kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta.

Notodisoerjo, R.Soegondo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nazir, Moh., 2005, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang

dan Dimasa Datang, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S, 1954, Kamus Hukum Tjetakan Ke 2, Perpustakaan Perguruan Kementerian P.P Dan K, Jakarata.

Raharjo, Satijipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,.

Rijan, Yunirman dan Ira Koesemawati, 2009, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak Dan Surat Penting Lainnya, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Setiawan, Rachmat, 1982, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung,

Sianturi, S.R., 1983, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.

Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, dan Pengertian dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

--------------------------, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekamto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto d/a, Fakultas Hukum UNDIP,Semarang.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.

Soesilo,R, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (serta Komentar- Komentar Pasal demi Pasal), Politea, Bogor.

Suryabrata, Samadi,1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 1998, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Santoso, Topo, 2001, Menggagas Hukum Pidana Islam Cetakan ke 2, Asy-Syaamil, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Setiyono, 2003, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban

Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.

Sutorius, Schaffmeister D, Keijzer N, PH E., 2007, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saputro, Angke Dwi, 2008, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung.

Santoso, M. Agus, 2012, Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat

Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Setiadi, Edi dan Dian Andrias ari, 2013, Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Suryani, Nanik, dkk, 2014, Korespodensi Bahasa Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Tresna, R, 1979, Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, Tiara LTD, Jakarta.

Widijawan, Dhanang, 2018, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Bisnis, Transaksi Dan Sistem Elektronik, Cv. Keni Media, Bandung.

Wirartha, Made, 2005, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi, DanTesis, Cv. Andi Offset, Yogjakarta.

Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahab Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Kode Etik Notaris, Banten 2015.

Adjie, Habib, Syarat Akta Otentik, Majalah Renvoi, Nomor 3.39 Vol. IV, Agustus, 2006.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Hilda Sophia Wiradiredja, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. , Februari 2015.

Jerman, Heri, 2018, “Permasalahan Hukum Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya”, Makalah yang disampaikan pada Acara Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) di seluruh Indonesia, Solo.

Lubis, Ihksan, Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, Bahan Pembekalan dan Penyegaran Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia melalui Zoom Meeting Pada Tanggal 17 April 2021.

Lamatenggo, Christellia G. N., Harly S. Muaja dan Deizen D. Rompas, Jurnal Kajian Yuridis Pemalsuan Surat Sederhana (Pasal 263 KUHP) Dalam Kaitannya Dengan Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 ayat (1) KUHP, Lex Crimen Vol. X/No. 1/Jan-Mar/2021

Muhammad, Febrian Nur, Yeny Widowaty, Trisno Rahardjo, Jurnal Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris, Media Of Law and Sharia, Volume. 1, Nomor.1, Desember 2019, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Indonesia.

Makanoneng, Doddy, Jurnal Cacat Kejiwaan sebagai Alasan Penghapus Pidana, Lex Crimen, Vol. V/No. 4/Apr-Jun/2016.

Muyassar, Dahlan Ali dan Suhaimi, Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertifikat Oleh Pihak Yang Dirugikan, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Syiah Kuala Law Jurnal Vol. 3(1) April 2019.

M.Syahrul Borman, Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan Volume 3 Nomor 1 Februari 2019, Fakultas Hukum Universitas Doktor Soetomo, Surabaya.

Nur Cahyanti dan Sri Endah Wahyuningsih, Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Akta Vol 5 No 1 Maret 2018: 288 – 294, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unisulla, Semarang.

Pohan, Agustinus, Unsur Kesalahan Dalam Pertanggung Jawaban Pidana, disampaikan dalam Public Seminar On Coporate Criminal Liability di Jakarta 21 Februari 2017.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan DimasaDatang, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sariyono, 2015, Kewenangan Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Pihak Kepolisian Terhadap Notaris Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara.

Sari, Dewi Kurnia, Jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Pandangan Hukum Islam,

Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Simanjuntak, Kristi W, 2019, Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan, Universitas Muhammadiyah Sorong, Jurnal Justisi.

Sofian, Ahmad, Tafsir Atas Delik Pemalsuan, https://business-law.binus.ac.id/2017/11/30/tafsir-atas-delik-pemalsuan/, diakses tanggal 14 Agustus 2022.

Rudyat, Charlie, SH, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika.

Yurnita, Nelly 2021, Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/Lsm

Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp

Published

2025-06-24