Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan KUHP Baru
Keywords:
hukum pidana adat, KUHP baru, living lawAbstract
Penelitian ini membahas eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional pascapengesahan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Topik ini dipilih karena mengangkat urgensi pengakuan nilai-nilai hukum lokal (living law) dalam sistem nasional. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil menunjukkan bahwa KUHP baru mengakomodasi hukum adat sebagai bentuk keadilan restoratif. Meski demikian, tantangan masih muncul dalam penerapan, terutama soal standar legalitas dan perlindungan HAM. Temuan ini penting untuk memperkuat sinergi hukum nasional dan kearifan lokal demi sistem hukum yang inklusif.
References
Ali, Mahrus. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Aplikasinya dalam KUHP Baru. Yogyakarta: UII Press.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia.
Arifin, R. (2020). Lembaga Adat dan Problematika Kekuasaan di Tingkat Lokal. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 22(1).
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2021). Pemetaan dan Inventarisasi Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: BPHN.
BPHN. (2023). Naskah Akademik KUHP Baru. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.
Darma Weda, I Made. (2020). Hukum Adat dalam Perspektif Hukum Nasional. Denpasar: Udayana University Press.
Hilman Hadikusuma. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta: Komnas HAM RI.
Mahkamah Agung RI. (2023). Pedoman Penerapan Hukum Adat dan Keadilan Restoratif di Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Kumdil MA RI.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Muladi. (2010). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Badan Penerbit UNDIP.
Otje Salman. (2001). Rekonstruksi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Baduy.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara dengan Pendekatan Restoratif.
Perwita, Anak Agung Banyu. (2022). Konflik Norma dalam Pluralisme Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 18(3), 207–223.
Rachmad Safa’at. (2022). Living Law dalam Konsep Hukum Pidana Nasional. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Safa’at, Rachmad. (2022). Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Living Law. Malang: UB Press.
Sahala, P. (2022). Rekonstruksi Hukum Pidana Adat dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jakarta: Kemenkumham RI.
Salman, O. (2006). Hukum Adat Indonesia dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Simarmata, R. (2016). Hukum Adat Kontemporer: Antara Tradisi dan Modernitas. Yogyakarta: Genta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Widodo, R. (2019). Pluralisme Hukum dan Tantangan Integrasi Sistem Hukum Adat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45-62.
Wiyanto. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Nasional dan Hukum Adat. Yogyakarta: Genta Publishing.
Yulia, A. (2021). Hukum Adat dan Restorative Justice: Mencari Titik Temu. Jurnal Hukum IUS, 29(3), 491–510.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisa Harapania Sinaga, Januarem Zega, Prayoga Tinambunan, Crisman Parel Margembira Tamba, Joshua Gabe Martua Tampubolon, Imanuel Sergio Sijabat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.