ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PEMBELI YANG MEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 480 KUHP
Keywords:
penadahan, pembeli beritikad baik, dekriminalisasiAbstract
Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, termasuk pembelian barang hasil kejahatan, yang kerap menjadi perdebatan dalam praktik hukum, khususnya terhadap pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar penghapusan pidana bagi pembeli beritikad baik serta menilai kesesuaian Pasal 480 KUHP dengan asas-asas hukum pidana modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 480 KUHP kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat awam yang tidak mengetahui status barang. Oleh karena itu, diperlukan upaya dekriminalisasi dan model penyelesaian alternatif berbasis keadilan restoratif. Hasil ini penting sebagai bahan evaluasi perumusan kembali hukum pidana nasional agar lebih adil, humanis, dan tidak melanggar asas kesalahan.
References
Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Harahap, M. Yahya. (2013). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Yogyakarta: FH UII Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 480.
KUHPerdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Mahkamah Agung RI. (2016). Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Meliala, Adrianus. (2011). Polisi dalam Perspektif Sosiologis. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Moeljatno. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Arief, B. N. (1991). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Nurliana & Riska. (2020). Kriminalisasi terhadap Pembeli Barang Hasil Kejahatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Prasetya, M. (2019). Reformulasi Delik Penadahan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
RKUHP 2023. Draf Final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sari, D. (2020). Urgensi Revisi Pasal 480 KUHP dalam Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Beritikad Baik. Jurnal Hukum Indonesia, 11(2), 145–158.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya. Politeia.
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Surachman. (2015). Hukum Pidana dan Realitas Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 1.
Sutatiek, Sri. (2013). Prinsip Perlindungan terhadap Konsumen dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum, Vol. 22, No. 2.
Sutatiek, Sri. (2014). Reformulasi Hukum Pidana terhadap Penadahan. Jurnal Hukum IUS, Vol. 2, No. 2.
Syaiful Bakhri. (2010). Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yunita, & Heryanto. (2021). Urgensi Perlindungan Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Delik Penadahan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 3, No. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nyce Putri Br Tarigan, Juan Tampubolon, Safrianta Martino Ginting, Raun g h Malau, Kerin Luina Br Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.