Harmonisasi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia

Authors

  • M Hamzah Iqballudin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hikmah 2
  • Fatkhanah Fatkhanah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hikmah 2
  • Syafik Muhammad Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hikmah 2

Keywords:

Harmonisasi, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat

Abstract

Penentuan Sengketa waris di Indonesia sering kali muncul akibat pluralisme hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris nasional. Ketiga sistem ini memiliki dasar, prinsip, dan mekanisme pembagian yang berbeda, sehingga ketika terjadi kematian pewaris, penentuan sistem hukum yang digunakan kerap menimbulkan konflik di antara ahli waris. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi berbenturan dengan norma-norma syariat yang bersifat teologis dan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk harmonisasi antara hukum waris Islam dan hukum waris adat sebagai upaya penyelesaian sengketa waris secara adil dan berkelanjutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis, guna mengkaji norma hukum positif serta praktik sosial di masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi harmonisasi dapat dilakukan melalui pendekatan rekognisi hukum adat dalam sistem hukum nasional, pelibatan tokoh agama dan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa, serta penguatan mekanisme mediasi di tingkat keluarga maupun pengadilan agama. Harmonisasi ini penting untuk menciptakan keadilan substantif yang tidak hanya legal formal, tetapi juga kontekstual dan kultural.

References

Al Hadi, A. A. (2020). Hadis sebagai Sumber Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 316–339. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.316-339

Andhika Laksamana Putra. (2024). Pengaruh Budaya Lokal Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia. 2(1), 12.

Aniroh, R. N. (2020). Mempertegas Ide Kesetaraan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Sistem Waris Bilateral Pasca Hazairin. Al-Ahwal, 13(2), 119–138. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13203

Aulia, M. F. (2022). Analisis Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga Di Mesir Dan Di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2(2), 123–132. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327

Embara, S., Evi, Y. A. F. I. D., & Rowati, E. T. I. M. U. L. E. (2025). Kajian Sosiolegal terhadap pengaruh tradisi lokal pada pelaksanaan hukum waris di Indonesia. 2(3).

Farel Asyrofil U., M. Daffa Bagus S., & Nawal Rozieq. (2023). Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(1), 94–102. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.970

Fauzi Yasir, M. (2016). Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia. Ijtimaiyya, 9(2), 53–76. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/article/viewFile/949/803

FITRIYANI, F. (2022). Praktik Pembagian Harta Waris Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Di Dusun Bogelan Desa Sukorejo Kecamatan Mojotengah. At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 42–58. https://doi.org/10.59579/ath.v1i1.3022

Ikbal, M. (2018). Hijab Dalam Kewarisan. At-Tafkir, 11(1), 132–153. https://doi.org/10.32505/at.v11i1.533

Izzati, N. R., A’dawiyah, R., & Zaelani, A. Q. (2024). Perceraian Dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 62–81. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12853

Masyithoh, N. D. (2016). DIALEKTIKA PLURALISME HUKUM: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 24(2), 359. https://doi.org/10.21580/ws.24.2.1289

Pengadilan, H., & Kandangan, A. (n.d.). Realitas Hukum Adat Indonesia di Pengadilan Agama dalam Rangka Harmonisasi Hukum Islam. 2–20.

Rachman, H. (2021). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Sistem Pewarisan Di Semende Provinsi Sumatera Selatan Berasaskan Keseimbangan Sebagai Kontribusi Pembentukan Hukum Kewarisan Nasional. Himmah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 3(1), 160–170. https://doi.org/10.47313/jkik.v3i1.1091

Riswantoro, A. (2020). Penerapan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (Khi) Berkaitan Dengan Penyelesaian Sengketa Waris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(1), 71. https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6449

Rizani, A. K., & Dakhoir, A. (2020). Musyawarah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama: Evidence Based Solution From Indonesia. El-Mashlahah, 10(2), 52–64. https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.2063

Rizki, P. (2022). Pembagian Waris Bilateral Masyarakat Melayu Sambas Dan Relevansinya Dalam Teori Maslahah Mursalah. al-Maslahah, 18(1), 1–15.

Sofyan, A. (2024). Harmonisasi Fiqh Waris Islam dengan Hukum Positif di Indonesia. 04, 1–11.

Tohari, C. (2017). Rekonstruksi Hukum Kewarisan Beda Agama Ditinjau dari Al-Ushūl Al-Khamsah. Mazahib, 16(1), 1. https://doi.org/10.21093/mj.v16i1.625

Z, Q. A. S., Sidiq, R. I., & Subroto, A. (2024). Tradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum Di Indonesia. 2(2), 224–233. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5243

Downloads

Published

2025-07-01