EKSISTENSI DASAR HUKUM AKUNTANSI SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI KEUANGAN ISLAM
Keywords:
Akuntansi Syariah, Transparansi Keuangan, Hukum Islam, PSAK Syariah, Keuangan IslamAbstract
Artikel ini membahas eksistensi dasar hukum akuntansi Islam sebagai elemen penting dalam mewujudkan transparansi keuangan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelusuri berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi), yang menjadi dasar etis dan normatif bagi praktik akuntansi syariah. Penekanan pada nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sosial menjadikan akuntansi syariah bukan hanya sebagai alat pencatatan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan moral dan penguatan integritas dalam sistem keuangan Islam. Selain itu, artikel ini juga mengkaji peran regulasi kontemporer seperti PSAK Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah) di Indonesia dan standar internasional seperti AAOIFI sebagai jembatan antara prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan praktis pelaporan keuangan modern. Norma-norma ini memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menyajikan informasi secara sah dan transparan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap dasar-dasar keagamaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akuntansi syariah dapat mendukung transparansi melalui penyajian laporan keuangan yang mencerminkan kepatuhan terhadap syariah, pengelolaan dana zakat, infak, dan wakaf, serta keadilan dalam distribusi dana. Namun demikian, masih terdapat tantangan yang signifikan, seperti terbatasnya pemahaman praktisi, kurangnya auditor syariah yang kompeten, dan rendahnya kesadaran publik akan pentingnya pelaporan keuangan yang sesuai syariah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan, regulasi, dan sinergi antar lembaga menjadi faktor kunci dalam mengoptimalkan peran akuntansi syariah. Studi ini menegaskan bahwa dasar hukum akuntansi syariah bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga strategis dalam membangun sistem keuangan Islam yang adil, transparan, dan berintegritas.
References
AAOIFI. (2021). Shari'ah Standards. Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
Al-Qur'anul Karim.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2019). Akuntansi Keuangan Islam. Jakarta: Bank Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: IAI.
Karim, A. A. (2020). Akuntansi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Kholid, M. (2017). Urgensi Penerapan PSAK Syariah dalam Praktik Akuntansi Keuangan Islam. Jurnal Akuntansi Syariah Indonesia.
Lubis, M. A. (2019). Transparansi Laporan Keuangan Syariah: Telaah Normatif dan Praktik. Medan: UMSU Press.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Qardhawi, Y. (2000). Fiqh al-Zakah (Vol. I & II). Beirut: Muassasah al-Risalah.
Tuasikal, A. (2014). Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi dalam Al-Qur'an. Yogyakarta: Pustaka Muslim.
Wiyono, S., & Maulamin, T. (2012). Memahami Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ulfa Suci, Dwi Resky Rahayu, Masyhuri Masyhuri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.