Pendidikan Akhlak Ekonomi sebagai Pilar Membangun Masyarakat Ekonomi Syariah

Authors

  • Muhammad Idris PGMI, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keywords:

ekonomi syariah, nilai islam, system ekonomi islam

Abstract

Krisis moral dalam praktik ekonomi modern menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan sosial dan lemahnya keadilan dalam sistem ekonomi global. Dalam konteks Islam, aktivitas ekonomi bukan semata soal keuntungan finansial, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dijalankan dengan nilai-nilai akhlak seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, pendidikan akhlak ekonomi berperan strategis dalam membentuk karakter pelaku ekonomi yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral. Artikel ini bertujuan mengkaji secara mendalam bagaimana pendidikan akhlak ekonomi menjadi pilar penting dalam membangun masyarakat ekonomi syariah yang berkeadaban dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui analisis literatur relevan dari jurnal, buku, dan dokumen ilmiah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendidikan akhlak ekonomi tidak hanya mencegah praktik menyimpang seperti riba, maysir, dan gharar, tetapi juga mendorong penerapan sistem distribusi keadilan Islam seperti zakat, infak, dan wakaf. Di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan fintech, pendidikan ini dituntut untuk lebih adaptif dan kontekstual agar nilai-nilai syariah tetap relevan. Selain itu, sinergi antara lembaga pendidikan, regulator, pelaku industri, dan masyarakat sangat diperlukan agar nilai-nilai akhlak dapat diinternalisasi secara sistemik. Dengan demikian, pendidikan akhlak ekonomi bukan sekadar pelengkap dalam sistem pendidikan Islam, tetapi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat ekonomi syariah yang adil, etis, dan diridhai oleh Allah SWT

References

Aura Lika Cahyani Andi Sufarid, Andi Maharani Erwin, Muhammad Ali Afsar, & Kurniati Kurniati. (2025). Peran Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Sumber Hukum Ekonomi Syariah. Akhlak : Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 2(2), 137–153. https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i2.650

Jajang, A., Mahri, W., Cupian, |, Nur, M., Al Arif, R., Arundina, T., & Widiastuti, T. (n.d.). Penulis.

Januari-Juni, E., Yang, F., Musdalina, B., Febriani, R., Muhammad, P., & Septiawan, D. (2024). PENDIDIKAN EKONOMI BERBASIS KEIMANAN; MEMBANGUN KARAKTER. Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2). https://jipkm.com/index.php/islamologi

Khusna Khanifa Prodi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, N. (2014). Etika Bisnis Sebagai Kiblat Mutlak Pelaku Usaha, Implikasi Ekonomi Islam (Vol. 6, Issue 2).

Lambung Mangkurat, U., Azizah, N., Brigjen Hasan Basri, J. H., Tangi, K., & Selatan, K. (2024). PRINSIP DASAR AKHLAK TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM ISLAM AISYA HUMAIRA MARISA TRI SETIA. Religion : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(3). https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion

Linggawati Widyan. (2022). The islamic economic journal Prinsip Dasar Rancang Bangun Ekonomi Islam. AL-MAQASHID: Journal of Economics and Islamic Business, 2(01), 1–11. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i01.444

Noviyanti, R. D., Romdon, F., & Sarpini, S. (2024). Etika, Moral, dan Akhlak: Pilar Utama dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 3(4), 372–381. https://doi.org/10.58192/ebismen.v3i4.2802

Putri Handayani Lestari, Titin Agustin Nengsih, & Fitri Ana Siregar. (2024). Analisis Pengaruh Literasi Keuangan Syariah, Financial Self Efficacy dan Fintech Payment terhadap Manajemen Keuangan Pribadi Mahasiswa. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, Dan Pajak, 1(3), 200–216. https://doi.org/10.61132/jbep.v1i3.511

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-07-06