Komunikasi Interpersonal Dalam Penerapan Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polres Lombok Utara

Authors

  • I Wayan Cipta Naya Ilmu Komunikasi Hindu Program Pascasarjana Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Keywords:

Komunikasi Interpersonal, Restorative Justice

Abstract

Perbandingan penyelesaian kasus restorative justice dengan empat Polres lainnya, Polres Lombok Utara merupakan salah satu instansi kepolisian yang berhasil menangani banyak kasus tindak pidana hukum dengan menggunakan keadilan restorative justice sebanyak 41,8%. Dalam penelitian ini terdapat 3 rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice di wilayah Hukum Polres Lombok Utara?; 2) Apa factor pendukung dan penghambat dalam penerapan restorative justice  di wilayah Hukum Polres Lombok Utara?; 3) Apa implikasi komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice  di wilayah Hukum Polres Lombok Utara? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode penelitian hokum normative empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Data dianalisis dengan langkah-langkah reduksi, display dan verifikasi data. Kemudian data dicek dengan teknik pengujian kredibilitas, transferabilitas, dan konfirmabilitas. Seluruh data hasil analisis kemudian disajikan kedalam tesis yang peneliti buat. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh penyidik pada saat mewawancarai terlapora atau pelapor dengan membangun rasa percaya antar kedua belah pihak, kemudian memahami, menumbuhkan rasa empati dan yang terakhir akan timbul kejujuran dari dalam diri terlapor atau pelapor;2) factor pendukung komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice ini yaitu pada kesigapan dan keahlian penyidik sat reskrim tindak pidana umum Polres Lombok Utara, sedangkan faktor penghambatnya terjadi karena pihak terlapor melakukan upaya gugatan perdata di tengah-tengah penyelesaian kasus sengketa tanah; 3) implikasi komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice ini memiliki pengaruh yang besar dan sangat efektif digunakan dalam memperoleh informasi terhadap terlapor dan pelapor, yang dimana penyidik pertama-tama membangun hubungan yang baik denga  terlapor atau pelapor, kemudian menempatkan posisi yang sama dengan terlapor atau pelapor, mengubag sikap atau prilaku terlapor atau pelapor dan kemudian pelan-pelan coba untuk mengemas pertanyaan dengan baik sehingga terkesan seperti ngobrol biasa, namun inti dari pertanyaan dapat tersampaikan serta mendapatkan jawaban yang valid dan sesuai, sehingga pemecahan masalah dapat dengan mudah terselesaikan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmadi, Abu dan Narbuko Cholid. 2013. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Ahzar, Rizki Maulana. 2022. Jurnal Hukum. Vol. 4 No. 2 (2022) hal. 123-130. “Keadilan Restoretive Justice sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan yang Humanis”.

Almanshur dan Ghony. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Aprisetya, Yulhana. 2022. Jurnal Hukum. Vol. 4 No. 2 (2022) hal. 141-165. “Manfaat Penerapan Pronsip Keadilan Restorative justice Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Oleh Ibu Terhadap Anak”.

Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

AW, S. 2011. Komunikasi Interpersonal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Azhar, Ahmad Faizal. 2019. Jurnal mahkamah jurnal kajian hukum islam. Volume 4 no 2 (2019) hal. 143-143. “Penerapan Konsep Keadilan Restorative justice (Restorative justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”.

Cangara, H. 2007. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia

Devito, J. A. (1992). The interpersonal communication book sixth edition. New York: Harper Collins.

Effendy, O. U. 1993. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Herdiansyah, Haris. 2013. Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups. Jakarta: Rajawali Pers.

Kholil, Syukur (2005). Komunikasi Dalam Perspektif Islam, Antologi Kajian Islam. Bandung: Cita Pustaka Media

Liliweri, A. 2015. Komunikasi Antar-Personal. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. 2019. Jurnal Kajian Hukum. Vol. 1 No.2 (2019) hal.107-120. “Restorative justice Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan”.

Mulyana Deddy. 2005. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nazir, Moh. 2013. Metode penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Rakhmat, Jalaluddin. 2005. Psikologi Komunikasi. Rosdakarya: Bandung.

Sanjaya, W. 2006. Strategi Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi KodeEtik Profesi POLRI. Yogyakarta: LaksbangMediatama.

Sanjaya, W. 2006. Strategi Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Shani, A.B., and Lau, J.B. (2005). Behavior In Organization An Experiential Approach. New York: Mc Graw - Hil

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, penerbit Alfabeta,Bandung

Sukmadinata, N. S. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Supratiknya, A. 2009. Tinjauan Psikologis Komunikasi Antar Pribadi. Yogyakarta: Kanisius.

Santoso, Edi; Setiansah, Mite. 2012. “Teori Komunikasi”. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sukardi. 2003. Metodologo Penelitian Pendidikan, Kompetensi dan Prakteknya. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Syahputra, Eko, “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex LATA, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2021.

Wijayanti, Tutur Nur Trias. 2019. Tesis UNS Pascasarjana Ilmu Komunikasi. “Komunikasi Interpersonal dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wonogiri”.

Zaenab, Siti. (2015). Profesionalisme Guru PAUD Menuju NTB Bersaing: (Pengantar Manajemen Pendidikan, Praktik, Teori, dan Aplikasi). Yogyakarta: Deepublish.

Downloads

Published

2024-06-12

How to Cite

I Wayan Cipta Naya. (2024). Komunikasi Interpersonal Dalam Penerapan Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polres Lombok Utara . Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3655–3666. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/430

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.