Cerai Gugat Akibat Syiqaq Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Gresik Nomor Putusan: 1197/Pdt.G/2023/PA.Gs. Perspektif Faqihuddin Abdul Kodir
Keywords:
Syiqaq, Muba ̅dalahAbstract
Dalam menjalin hubungan rumah tangga di butuhkan untuk menerapkan sikap kesalingan, kerja sama antara suami dan istri, hal ini bertujuan untuk merawat kondisi rumah tangga agar tetap harmonis. Jika antara suami dan istri tidak dapat menerapkan prinsip kesalingan di dalam rumah tangga, maka akan berdampak pada keluarga yang penuh dengan masalah, dan pertengkaran (syiqaq) yang tak jarang berakhir pada perceraian seperti keluarga yang ada di dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Gresik dengnan nomor perkara 1197/Pdt.G/2023/PA.Gs. Hal ini bermula dari suami yang tidak memberi tahu kepada istri bahwa si suami mempunyai hutang. Dampak dari hutang tersebut adalah istri enggan untuk di ajak berkomunikasi karena di rasa suami egois dan tidak memillih untuk saling komunikasi dengnan istri bahwa suami mempunyai hutang, hingga pada akhirnya keluarga tersebut terdapat syiqaq dan suami memilih untuk pergi dari rumah yang di tempati bersama (rumah orang tua istri) pasca dari pernikahan, terhitung semejak suami meninggalkan istri 6 bulan sampai pada akhrnya istri memilih untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Gresik. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Maka data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalah syiqaq di atas sebagai data premis adalah Amar Putusan Hakim Pengadilan Agama kota Gresik nomor 1197/Pdt.G/2023/PA.Gs. dan Buku Qira ̅’ah Muba ̅dalah yang di tulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Yang diperkuat oleh data sekunder yakni buku, skripsi dan jurnal yang berkaitan dengan Syiqaq. Hasil dari penelitian di atas bahwasanya putusan Hakim yang terdapat di amar putusan nomor 1197/Pdt.G/2023/PA.Gs adalah sesuai dengan konsep muba ̅dalah yang di tulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul Qira ̅’ah muba ̅dalah. Yang mana Hakim menjatuhkan talak bain sugra antara suami dan istri tersebut dengan pertimbangan terhadap gugatan istri: 1. bahwa istri dapat menetukan masa depan rumah tangganya jika di dalam rumah tangga tersebut terdapat syiqaq,. 2. Bahwasanya dalam syiqaq tersebut jika di biarkan di khawatirkan mucul mudharat yang lebih besar. Dan dengan pertimbangan yang telah di sebutkan sangat sesuai dengan konsep muba ̅dalah yang terdapat dalam buku Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul Qira ̅’ah muba ̅dalah
References
A. Djazuli, Ilmu Fqih: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Cet. 8 Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop, 2012.
Abdul Faqihuddin Kodir, Qir(a') ̅ah Muba ̅dalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Abdul Manan, Pembaruan Hukum Islam di Indonesi. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).
Anisa Siti, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pinjaman Dana Usaha. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan, 2022.
Basri Rusdaya, Fikih Munakahat 2. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
Busyro, Maqashid Syari’ah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Ghazali Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Cet. 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Harun, Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Aqil Ibnu, Studi Analisis Pemikiran Mubadalah Faqihudin Abdul Kodir Tentang Iddah Bagi Laki-Laki (Analisis Perspektif Gender), Semarang, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2022.
Asiah Nur, Istishlah dan Aplikasinya dalam Penetapan Hukum Islam, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016.
Dahwadin, Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Hakikat Volume 11. Nomor 1. Juni. 2020.
Djawas Mursyid, Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2 No.1 Januari-Juni 2019.
Fuad Ahmad Masfuful, Qiyas Sebagai Salah Satu Metode Istinbāṭ Al-Ḥukm, Mazahib,Vol XV, No. 1 Juni 2016.
Putusan Nomor 1197/Pdt.G/2023/PA.Gs. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kementerian Agama RI Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Al-Qur'an Indonesia, https://quran-id.com.
KBBI, https://kbbi.web.id/akibat.
Media Justitia, https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/cerai-gugat-dan-cerai-talak-apa-bedanya/.
Pengadilan Agama Gresik https://pa-gresik.go.id/index.php/tentang-pengadian/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan.
Fakultas Ilmu Agama Islam, https://fis.uii.ac.id/blog/2023/01/06/fikih-nafkah-keluarga/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ainul Faqi Imron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.