Persepsi Akuntan Terhadap Tingkat Kesulitan Implementasi PSAK 72 Dan PSAK 73 Di Perusahaan Menengah

Authors

  • Muammar Khaddafi Universitas Malikussaleh
  • Fazillah Turrahmi Universitas Malikussaleh
  • Sentiyani Sentiyani Universitas Malikussaleh
  • Karina insani tumangger Universitas Malikussaleh
  • Ria Resti Sinaga Universitas Malikussaleh

Keywords:

PSAK 72, PSAK 73, persepsi akuntan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi akuntan terhadap tingkat kesulitan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73 tentang Sewa pada perusahaan menengah di Indonesia. PSAK 72 dan 73 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan perlakuan akuntansi sewa, yang menuntut penyesuaian sistem, kebijakan, serta pemahaman teknis dari para praktisi akuntansi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada akuntan yang bekerja di perusahaan menengah dari berbagai sektor industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas akuntan menganggap implementasi PSAK 72 lebih kompleks dibanding PSAK 73, terutama dalam hal identifikasi kewajiban pelaksanaan dan alokasi harga transaksi. Namun, PSAK 73 dinilai lebih menantang dalam aspek pengukuran awal dan pengungkapan sewa. Faktor-faktor seperti tingkat pelatihan, dukungan sistem informasi akuntansi, serta ukuran dan kompleksitas perusahaan memengaruhi tingkat kesulitan yang dirasakan. Temuan ini memberikan masukan penting bagi regulator, asosiasi profesi, dan manajemen perusahaan dalam memfasilitasi implementasi standar akuntansi baru secara lebih efektif di sektor menengah.

References

Dewi, A. R., & Nugroho, A. B. (2021). Tantangan implementasi PSAK 72 dan PSAK 73 pada perusahaan menengah di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(2), 112–125.

Handayani, D., Yuliani, S., & Ramdhan, A. (2022). Studi empiris atas tantangan implementasi PSAK 72 dan 73 pada perusahaan skala menengah. Jurnal Ilmu Akuntansi, 9(1), 34–47.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 72: Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 73: Sewa. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Panduan implementasi PSAK 72 dan PSAK 73 untuk entitas skala menengah. Jakarta: IAI.

Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2020). Intermediate accounting: IFRS edition (3rd ed.). Wiley.

Pratama, H. Y., & Rahmawati, I. (2020). Analisis kesiapan UMKM dalam mengimplementasikan PSAK 72 dan PSAK 73. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 12(1), 56–67.

Saputra, R. A., & Lestari, P. (2022). Pengaruh kompleksitas transaksi dan kapabilitas sistem terhadap implementasi PSAK baru. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 15(3), 178–190.

Susanto, A. (2018). Sistem informasi akuntansi: Struktur, pengendalian, dan pengembangan. Bandung: Lingga Jaya.

Suryani, E., & Sutrisno, T. (2021). Pengaruh faktor individual dan organisasi terhadap persepsi akuntan terhadap PSAK baru. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(2), 245–261.

Downloads

Published

2025-07-17