Tanggung Jawab Maskapai Dalam Mencegah Peredaran Narkoba Di Sektor Penerbangan Studi Kasus Pada Karyawan PT. Lion Air

Authors

  • Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tanggung Jawab Maskapai, Mencegah Peredaran Narkoba

Abstract

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Keterlibatan karyawan Lion Air dalam jaringan narkoba menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan di sektor-sektor yang seharusnya memiliki pengawasan ketat seperti transportasi udara. Kasus ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk mereka yang bekerja di bidang yang seharusnya menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Maskapai penerbangan perlu meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk mencegah peredaran narkotika di bandara dan pesawat. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika. Dengan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan dampak negatifnya bagi masyarakat.

References

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). (2023). "Kerja Sama BNN RIdengan PT Lion Group dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika".

Bloombergtechnoz. (2024), Kronologi Kasus Narkoba yang Dibantah Libatkan Pegawai Lion Air

Government of South Australia (2010). "Health in All Policies (HIAP): A Framework for Working Across Government".

Kadarmata, I. (2012). "Peran Dinas Pendidikan dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba".

Kartono (2009) Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju, Bandung.

Kaplan, H. I., & Sadock, B. J. (2010). "Sinopsis Psikiatri: Ilmu Pengetahuan Perilaku dan Psikiatri Klinis". Bina Rupa Aksara. Tangerang.

Korannusantara.id. (2024). "GIBN Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Lion Air Grup

Lisa FR-Nengah Sutrisna, J. (2013) Narkoba, psikotropika dan gangguan jiwa, Nuha Medika. Yogyakarta.

Martono, L. dan Joewana, S. (2008). "Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja".

Metronews (2024). "Polisi Tangkap 7 Orang Pelaku Narkoba, 2 di Antaranya Pegawai

Lion Air".

Nota Kesepahaman antara BNN RI dan PT Lion Group tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika. (2012).

Sutherland, E.H. (1934). Principles of Criminology. Philadelphia: J.B. Lippincott.

Subargus, P. (2011). "Pelatihan Kader Pemuda Anti Narkoba"

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

World Health Organization (WHO). (2016). "Narkotika dan Penyalahgunaannya".

W.A Bonger. (2023). Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana. Jakarta.

Downloads

Published

2025-07-21