PENIPUAN ASURANSI OLEH HARY MULYADI: ANALISIS KRIMINOLOGIS MODUS DAN DAMPAKNYA

Authors

  • Zicove Sitanggang Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Penipuan Asuransi, Kejahatan Kerah Putih, Kriminologi

Abstract

Penipuan asuransi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih yang terus berkembang seiring meningkatnya industri jasa keuangan di Indonesia. Kasus Hary Mulyadi menjadi contoh nyata bagaimana tindakan curang dilakukan secara terencana melalui pemalsuan dokumen medis dan klaim asuransi fiktif. Fenomena ini berdampak luas, tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi perusahaan asuransi, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan risiko yang seharusnya diberikan secara sah. Melalui pendekatan kriminologi, penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi, motif, serta faktor-faktor yang mendorong terjadinya fraud asuransi dalam kasus Hary Mulyadi. Selain itu, tulisan ini mengulas implikasi penipuan asuransi terhadap sistem hukum dan upaya penanggulangannya. Dengan metode studi pustaka dan pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pengetahuan kriminologi sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan asuransi dan pihak penegak hukum.

References

Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

CNN Indonesia. (2022). “Kasus Hary Mulyadi: Klaim Asuransi Palsu Terbongkar Audit Internal”. Diakses pada 5 Juni 2025 dari https://www.cnnindonesia.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (2022). Laporan Penanganan Kasus Penipuan Asuransi Tahun 2022. Jakarta: Bareskrim Polri.

Husein, A. (2020). Kriminologi: Teori dan Aplikasi dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Kartini Kartono. (2017). Patologi Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas.com. (2022). “Penipuan Asuransi, Pelaku Rekayasa Data Medis untuk Klaim Ratusan Juta”. Diakses pada 5 Juni 2025 dari https://www.kompas.com

Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. New York: Free Press.

Nasution, R. (2019). Keuangan dan Penipuan Asuransi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Statistik Perasuransian Indonesia. Diakses melalui https://www.ojk.go.id

Santosa, B. (2021). Kejahatan Kerah Putih di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (2008). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sutherland, E. H. (1947). Principles of Criminology. Philadelphia: Lippincott.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2025-07-22