Jalur Diplomasi Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Internasional Analisis Atas Pemikiran Meria Utama Dan Huala Adolf

Authors

  • Irawan Irawan Fakultas Hukum UNISSULA
  • Andini Aina Ilmih Fakultas Hukum UNISSULA

Keywords:

Diplomasi Ekonomi, Hukum Internasional, Strategi Hukum

Abstract

Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam membentuk dan mempertahankan kepentingan nasional dalam konteks globalisasi ekonomi. Dalam praktiknya, diplomasi ekonomi menggabungkan kepentingan politik luar negeri dengan kebijakan ekonomi untuk menjalin kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran diplomasi ekonomi dari perspektif hukum internasional dengan merujuk pada pemikiran dua ahli utama: Meria Utama dan Huala Adolf. Analisis difokuskan pada kerangka hukum yang mendasari praktik diplomasi ekonomi, tantangan struktural yang dihadapi oleh negara berkembang seperti Indonesia dalam forum perdagangan internasional, serta formulasi strategi hukum yang efektif untuk mengoptimalkan posisi Indonesia dalam perekonomian global. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional, literatur ilmiah, dan perjanjian dagang internasional. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa ketimpangan hukum dan asimetri kepentingan global menjadi tantangan utama dalam diplomasi ekonomi internasional. Oleh karena itu, diperlukan strategi hukum yang bersifat responsif dan adaptif untuk mendukung kepentingan nasional. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan wacana hukum ekonomi internasional, sekaligus memperkuat peran hukum dalam praktik diplomasi ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan berbasis kedaulatan.

References

Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Asmara, Guntur. "Peran Diplomasi Ekonomi Indonesia dalam Kerja Sama Bilateral Indonesia-Korea Selatan di Bidang Industri." Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 10, No. 2, 2021.

Ilmih, Andini Aina. "Kepentingan Nasional dalam Perjanjian Internasional Ekonomi." Jurnal Diplomasi dan Hukum, Vol. 5, No. 2, 2022.

Ilmih, Andini Aina. "Peran Negara dalam Harmonisasi Hukum Internasional dan Hukum Nasional." Jurnal Hukum Global, Vol. 6, No. 1, 2021.

Ilmih, Andini Aina. "Strategi Hukum Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi Ekonomi." Jurnal Kajian Hukum Internasional, Vol. 4, No. 3, 2023.

Mahendra, Yoga. "Implikasi Hukum Ekonomi Internasional terhadap Kedaulatan Negara Berkembang." Jurnal Hukum Internasional dan Pembangunan, Vol. 3, No. 2, 2021.

Manurung, Adler H., dan R. Sihombing. Ekonomi Internasional dan Globalisasi. Jakarta: PT Indeks, 2021.

Putri, Amelia. "Pengaruh UNCITRAL Model Law terhadap Harmonisasi Kontrak Dagang Internasional." Jurnal Hukum dan Perdagangan Internasional, Vol. 8, No. 1, 2023.

Rahmawati, Indah. "Pendekatan Soft Power dalam Diplomasi Ekonomi: Studi Kasus ASEAN Economic Community." Jurnal Hukum Internasional, Vol. 4, No. 1, 2022.

Sitompul, Albert. "WTO dan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional: Tantangan Negara Berkembang." Jurnal Hukum Global, Vol. 7, No. 1, 2023.

Utama, Meria. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2022.

Wibowo, Damar. "Ketimpangan Hukum dalam Perjanjian Perdagangan Internasional." Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 5, No. 2, 2022.

Downloads

Published

2025-07-26