URGENSI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM MENUNJANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN
Keywords:
Kedokteran forensik, pembuktian pidana, visum et repertumAbstract
Kedokteran forensik memegang peranan penting dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Keberadaannya menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran materiil melalui pendekatan ilmiah yang objektif. Dalam perkara-perkara yang melibatkan kekerasan fisik, pembunuhan, pemerkosaan, dan bentuk kejahatan berat lainnya, pemeriksaan forensik seperti visum et repertum, autopsi, dan analisis toksikologi mampu memberikan bukti kuat yang mendukung proses penyidikan dan persidangan. Namun demikian, pemanfaatan ilmu kedokteran forensik di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan jumlah tenaga ahli, minimnya fasilitas laboratorium berstandar, serta kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap pentingnya keterangan ahli forensik sebagai alat bukti sah. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kedudukan dan efektivitas kedokteran forensik dalam sistem pembuktian pidana berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlu strategi penguatan melalui peningkatan SDM forensik, pembenahan infrastruktur, pelatihan lintas sektor, serta perbaikan regulasi dan pendanaan. Dengan sinergi antara sektor kesehatan dan hukum serta komitmen pemerintah, kedokteran forensik dapat berfungsi optimal sebagai pilar dalam sistem peradilan pidana yang transparan dan berbasis ilmu pengetahuan.
References
Chairani, Meirza Aulia, and Trinah Asi Islami. “Peran Keterangan Ahli Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Peradilan Indonesia.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies, no. 28 (2022): 1–19.
Dr. Drs Hendar Soetarna, S.H. Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. Bandung: PT Alumni, 2011.
Fauziyah, Louisa Yesami Krisnalita Hana. “Peranan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Anak.” Begawan Abioso 12 (2021): 1–14.
Ihromi. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan. Alumni Bandung, 2000.
Kalangit, Amelia. “Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagai Kejahatan Kekerasan Seksual.” E-CliniC 1, no. 1 (2013). https://doi.org/10.35790/ecl.1.1.2013.4861.
Khairunnisa, Cut, and Zulfan. “Manfaat Ilmu Forensik Dalam Hukum Pidana.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 1, no. 1 (2023): 1–12.
Koyo, Mohammad Alfian, Sumiyati B., and Suardi Rais. “Peran Medicolegal Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana.” Unisan 1, no. 2 (2024): 1–13.
Muksin, Muchlas Rastra Samara, and Nur Rochaeti. “Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 343–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.343-358.
Nasution, Muhammad Zacki Panisean. “Peranan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan.” Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning : Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau 16, no. 2 (2015): 39–55.
Pambudi, Luthfi Arya Ravi, and Heri Purwanto. “Peran Bantuan Ahli Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Pada Tahap Penyidikan.” Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020): 95–105. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8345.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tota Roganda Siahaan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.