Analisis Kriminologi terhadap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tewas di Sukabumi : Tinjauan KUHP, UU Bencana, dan UU KDRT
Keywords:
Pembunuhan, Ibu dan Anak Tewas, Banjir Bandang SukabumiAbstract
Kasus tragis pada 6–7 Maret 2025 di Kampung Gumelar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mengakibatkan dua korban, yaitu ibu (Santi, 40 tahun) dan anaknya (Nurul, 3 tahun), ditemukan tewas dalam kondisi berpelukan akibat tertimpa banjir bandang. Publik mencuatkan dugaan bahwa sang suami, Aang, sengaja mengunci pintu rumah sehingga menghambat proses evakuasi korban. Meskipun Aang sempat mengklaim bahwa keluarganya selamat dan mengungsi, fakta di lapangan bertolak belakang setelah jenazah ditemukan di bawah reruntuhan rumah. Analisis ini menggunakan kerangka hukum Pasal 338 dan 359 KUHP (pembunuhan dan kelalaian mengakibatkan kematian), UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui pendekatan studi hukum dokumen dan teori kelalaian berat (gross negligence) serta strict liability saat bencana, didapat kesimpulan bahwa penguncian korban dalam situasi darurat dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan atau kelalaian berat, tergantung pada niat dan kesadaran risiko pelaku. Rekomendasi mencakup pemeriksaan forensik pintu dan kondisi bangunan, penegakan hukum pidana atau administratif, perbaikan SOP evakuasi bencana, dan program edukasi tanggung jawab keluarga dalam mitigasi dan evakuasi bencana.
References
Agnew, R. Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency. Criminology, 1992. Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu dalam KUHP. Jakarta: Trisakti University Repository.
Cornish, D. B., & Clarke, R. V. The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer, 1986.
Kumparan.com. “Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya.” 2 Maret 2022
Monang Siahaan. Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan. Jakarta: Gramedia, 2013.
Rendra Topan. “Penanggulangan Bencana sebagai Perwujudan Urusan Pemerintahan.” Hukum Positif Indonesia, 15 Juni 2020
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 338 dan Pasal 359. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Jakarta: 26 April 2007
Shaw, C. R., & McKay, H. D. Juvenile Delinquency and Urban Areas. University of Chicago Press, 1942.
Simon, H. A. “A Behavioral Model of Rational Choice.” Quarterly Journal of Economics, Vol. 69, 1955.
Yuli Harapan. “UU No. 24 Tahun 2007: Landasan Hukum untuk Penanggulangan Bencana yang Efektif.” Kumparan, 31 Oktober 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lia Lestiani, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.