Ketimpangan Struktural Dalam Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo: Tinjauan Kriminologi Kritis Terhadap Hak Warga Lokal

Authors

  • Wihelmus Asal Brahi Kamis Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

kriminologi kritis, pariwisata, Labuan Bajo

Abstract

Pembangunan sektor pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas, membawa dampak yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural. Alih-alih menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, proses pembangunan ini justru memunculkan berbagai persoalan sosial, seperti konflik agraria, penggusuran paksa, kriminalisasi warga, serta terjadinya eksklusi sosial dan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan risiko pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan modal besar dibandingkan pada hak-hak masyarakat lokal. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dinamika tersebut dengan menggunakan pendekatan kriminologi kritis dan struktural. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap bentuk-bentuk kejahatan struktural yang seringkali tersembunyi dalam kebijakan pembangunan dan tidak terjangkau oleh instrumen hukum formal. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo mencerminkan proses marginalisasi sistematis terhadap masyarakat lokal melalui berbagai mekanisme kekuasaan dan regulasi yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif berbasis keadilan restoratif dan pembangunan partisipatif yang menempatkan komunitas lokal sebagai subjek utama dalam pengelolaan pariwisata. Dengan demikian, pembangunan pariwisata dapat diarahkan menjadi lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat

References

Bourdieu, P. (1986). The forms of capital. Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education (hlm. 241–258). Greenwood.

Indonesia for Global Justice (IGJ). (2022). Krisis Demokrasi dalam Industri Pariwisata: Kasus Kriminalisasi Penolakan Proyek di Labuan Bajo. Jakarta: IGJ.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 1.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32.

Schwendinger, H., & Schwendinger, J. (1970). Defenders of order or guardians of human rights? Issues in Criminology, 5(2), 123–157.

Sunspirit for Justice and Peace. (2020). Pariwisata Premium dan Ancaman terhadap Ruang Hidup: Studi Kasus Labuan Bajo. Kupang: Sunspirit.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.

United Nations. (1998). Declaration on Human Rights Defenders.

United Nations. (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT. (2022). Laporan Situasi: Kriminalisasi Penolakan Proyek Pariwisata Super Prioritas di Labuan Bajo. Kupang: WALHI NTT.

Downloads

Published

2025-07-31