ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR di SUAKA MARGASATWA KERUMUTAN TAHUN 2025

Authors

  • Ali Zakariya Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pembalakan Liar, Kriminologi, Suaka Margasatwa Kerumutan

Abstract

Pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Provinsi Riau, merupakan ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi tersebut. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati dan memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pembalakan liar secara kriminologis, menggali motivasi pelaku, pola kejahatan, serta kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pada tahun 2025. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka, dengan pengumpulan dan analisis data sekunder dari literatur, laporan resmi, serta data empiris terkait. Pendekatan teori kriminologi seperti Teori Kesempatan, Teori Strain, dan Teori Jaringan Kriminal digunakan untuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kejahatan pembalakan liar dan cara kerja jaringan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalakan liar merupakan akibat dari interaksi kompleks antara faktor sosial-ekonomi yang memaksa masyarakat mencari penghidupan alternatif, kelemahan pengawasan kawasan konservasi, dan keberadaan jaringan kriminal terorganisir yang efektif dalam mengelola operasi ilegal. Selain itu, sistem penegakan hukum yang masih lemah, rendahnya efek jera terhadap pelaku, serta praktik korupsi menjadi hambatan utama dalam pemberantasan kejahatan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan pembalakan liar memerlukan pendekatan yang terpadu, menggabungkan penguatan sistem hukum dan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan alternatif ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi regulasi yang jelas dan sinergi antar lembaga menjadi kunci penting untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Kerumutan dan mengurangi kejahatan lingkungan secara signifikan.

References

ANTARA News. (2025, 15 Maret). Residivis pembalak liar ditangkap kembali di Kerumutan. Diakses dari https://antaranews.com/berita/372561

Balai Besar KSDA Riau. (2025). Laporan Tahunan Kerusakan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan 2020–2024. Pekanbaru: BBKSDA Riau.

Haryanto, B. (2018). Kejahatan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Media Indonesia. (2025, 10 April). Kelemahan sistem penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar di Riau. Diakses dari https://mediaindonesia.com/nusantara/752369

Polda Riau. (2025). Laporan Operasi Penegakan Hukum Pembalakan Liar 2025. Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130.

Santoso, T. (2019). Kriminologi: Teori, Praktik, dan Kebijakan. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, T. (2020). Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tempo.co. (2025, 5 Maret). Jejak pemodal di balik pembalakan liar Suaka Margasatwa Kerumutan. Diakses dari https://tempo.co/read/1456723/

Downloads

Published

2025-08-13