JURNAL HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK KEDOKTERAN FORENSIK, SINERGI ILMU MEDIS DAN HUKUM DALAM MENGUNGKAP FAKTA
Keywords:
kedokteran forensik, medikolegal, autopsiAbstract
Kedokteran forensik adalah bidang kedokteran yang menghubungkan ilmu medis dengan sistem hukum. Melalui pemeriksaan fisik, autopsi, dan analisis laboratorium, dokter forensik memberikan informasi ilmiah yang membantu proses peradilan. Artikel ini membahas ruang lingkup kedokteran forensik, tahapan pemeriksaan, serta kolaborasi dengan pihak kepolisian dan lembaga hukum. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa sinergi yang baik antara dokter forensik dan penegak hukum meningkatkan efektivitas pembuktian perkara pidana.
References
Andriyanto, M. (2020). Kedokteran Forensik: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta perubahannya.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Modjo, M. (2018). Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: EGC.
Nugroho, B. (2019). "Peranan Kedokteran Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana". Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 456-472.
Sutedjo, S. (2016). Forensik Klinik dan Patologi Forensik. Surabaya: Airlangga University Press.
Tempo.co. (2016). “Kasus Kopi Sianida: Kronologi dan Fakta Penting”. Diakses pada 10 Agustus 2025 dari https://nasional.tempo.co
World Health Organization (WHO). (2014). Guidelines for Medicolegal Death Investigation. Geneva: WHO Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riand Foreman Napa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.