EFEKTIFITAS PENANGANAN DALAM PENCEGAHAN DAN MEMERANGI TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Kekerasan Seksual, Pencegahan, Perlindungan HukumAbstract
Turunnya tingkat kriminalitas di tanah air yang menurun disebabkan oleh penanganan kasus kriminalitas yang kian efektif. Hal ini tidak lupa merupakan peran besar dari Pak Listyo Sigit ang berhasil menurunkan angka kriminalitas ketika jenis aksi kejahatan kian menantang dan sulit. Kekerasan seksual merupakan sebuah bentuk kriminalitas yang banyak terjadi di kalangan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pihak yang berwenang terlebih lagi kaitannya dengan dampak psikologis yang ditimbulkan dari kejadian kekerasan seksual tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Adapun cara yang digunakan untuk mengungkap kasus adalah berupa wawancara dengan kepolisian dengan didukung oleh studi kepustakaan, sehingga dalam penelitian ini dapat menjabarkan kasus yang sedang terjadi. Hasil dari penelitian adalah Banyak kriminalitas yang menjadi perhatian POLRI pada saat ini, misalnya saja seperti kekerasan seksual. Fenomena kekerasan seksual oleh kaum terpelajar marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Ada sejumlah faktor yang jadi latar belakang kekerasan seksual di kalangan terpelajar. Mulai dari sistem pengawasan hingga kegagalan negara melaksanakan pendidikan seks sejak dini. Sesuai dengan kejadian tindak pidana kekerasan seksual, maka sebagai upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini, yaitu upaya pencegahan kekerasan yang terjadi pada anak. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual melalui pembaharuan substansi hukum, penguatan struktur hukum dan peningkatan kesadaran/budaya hukum.
References
Askarial, Rinaldi, K., & Hidayati. (2023). Pencegahan Kekerasan Seksual di Kalangan Pelajar. Hawa: Jurnal Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 62-68.
Edrisy, I., Dewi, N., Sumartini, N., & Cristiana, E. (2023). Memerangi Kekerasan Seksual Dalam Sudut Pandang Perundang-Undangan. Satya Darma: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 141-160.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.
Pauzi. (2024). Paradigma Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Cirebon: PT Arr Rad Pratama. Saefudin, Y., Wahidah, F., Susanti, R., Adi, L., & Putri, P. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24-33. doi:10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320
Salamor, Y., & Salamor, A. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India). BALOBE Law Journal, 2(1), 7-11.
Simatupang, N. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Pencegahannya. SANKSI 2022 (Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi), 1(1), 466-474.
Ulfah, M., Maghvirani, R., & Nuqul, F. (2024). Analisis Dampak Korban Kekerasan Seksual Pada Anak: Systematic Literature Review. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Teknologi, 2(1), 46-56.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafika Pudya Agustini, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.