Penegakan Hukum Sebagai Perwujudan Keadilan Dalam Pandangan Masyarakat Sipil Di Daerah Kawasan Pasar MMTC

Authors

  • Muhammad Ray Jhon Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Nadia Silvia Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Hendrison Adipura Hasibuan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Azrina Hendri Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan

Keywords:

penegakan hukum, keadilan, masyarakat sipil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana pandangan warga tentang penerapan hukum sebagai bentuk keadilan di area Pasar MMTC Medan. Latar belakang analisis ini berasal dari masalah ketidakpastian dan ketidakadilan dalam hukum di Indonesia, yang sering kali membuat masyarakat merasa tidak percaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, pengamatan, serta pengumpulan dokumen dari pedagang, konsumen, dan warga sekitar pasar. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa masyarakat merasa bahwa penegakan hukum di Pasar MMTC belum sepenuhnya adil dan konsisten. Penegak hukum seringkali menerapkan aturan secara tidak merata, yang menciptakan kesan diskriminatif dan pilih kasih. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat masih sangat rendah, di mana pelanggaran terhadap peraturan sering dilakukan dengan alasan ekonomi. Situasi ini membuat masyarakat merasa tidak puas dengan cara penegakan hukum yang ada. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan bahwa penegakan hukum di Pasar MMTC belum mencerminkan keadilan sosial sesuai dengan prinsip keadilan sebagai kesetaraan menurut Rawls serta keseimbangan dalam sistem hukum menurut Friedman. Diperlukan konsistensi dari aparat, peningkatan pemahaman hukum, dan partisipasi aktif dari masyarakat agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan mencerminkan keadilan

References

Aristoteles. (2004). Nicomachean Ethics. Terjemahan. Jakarta: Pustaka Pelajar. Asshiddiqie, Jimly. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 1- 20.

Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50.

Cohen, J. L., & Arato, A. (1992). Civil Society and Political Theory. Massachusetts: MIT Press. Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York:

Russell Sage Foundation. Habermas, Jürgen. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). "Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Masyarakat." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2).

Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: suatu tinjauan sosiologis.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Sihotang, I. C., Kaur, S., Putra, I., & Monalisa, I. (2024). Analisis Implementasi Peran Pemerintah Terhadap Kinerja UMKM Di MMTC Medan. PESHUM:

Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(1), 614-629.

Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika

Downloads

Published

2025-10-09