Peran Hukum dalam Pengaturan Aset Digital Perusahaan: Analisis Perbandingan dan Implikasi bagi Kebijakan Korporat di Era Teknologi

Authors

  • Muhamad Nur Ismail Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Nicholas Yunix Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Jimmy Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • R Herjuno Wahyu Aji Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Andreas Agustinus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Yustinus Taruna Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Kusjanti Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Aset Digital, Kepatuhan Hukum, Kebijakan Perusahaan

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap cara organisasi bisnis, khususnya Perseroan Terbatas (PT), dalam mengelola aset dan menjalankan kegiatan usahanya di era digital sebagai bagian integral dari model bisnis modern, termasuk cryptocurrency, token digital, data, perangkat lunak, serta hak kekayaan intelektual berbasis digital. Namun, pengakuan hukum dan perlakuan regulatif terhadap aset digital masih menimbulkan ketimpangan di antara negara-negara dan ketidakjelasan dalam konteks Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang terintegrasi untuk mengatur pengelolaan, kepemilikan, dan pemanfaatan aset digital oleh korporasi secara menyeluruh. Akibatnya ada kekosongan hukum dan risiko kepatuhan yang tinggi. Penelitian ini berasal dari studi yang lebih kecil yang secara khusus memeriksa bagaimana kebijakan internal perusahaan dan hukum aset digital berkembang dalam yurisdiksi Indonesia, serta dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan internasional serta literatur hukum terkait. Teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum (Rechtszekerheid) dan teori hukum responsif Satjipto Rahardjo, yang menjadi dasar untuk menilai sejauh mana hukum mampu mengantisipasi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial dan teknologi. Dalam analisis perbandingan, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum aset digital di Amerika Serikat, Singapura, dan Uni Eropa, yang menunjukkan bahwa masing-masing yurisdiksi telah membuat peraturan yang lebih jelas, progresif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia menghadapi berbagai masalah hukum dan risiko kepatuhan dalam kepemilikan dan penggunaan aset digital, termasuk ketidakpastian status hukum aset digital, kerentanan terhadap pelanggaran perlindungan data, dan beban kepatuhan perpajakan. Studi kasus terhadap perusahaan seperti Binance, serta analisis praktik regulatif di Singapura dan Uni Eropa, mengungkapkan pentingnya strategi perusahaan dalam membangun sistem kepatuhan internal, keamanan teknologi, dan kolaborasi dengan regulator. Penelitian ini merekomendasikan agar pembuat kebijakan di Indonesia segera membentuk kerangka regulasi yang terpadu dan adaptif, Di sisi lain, perusahaan harus menerapkan strategi integratif dalam tata kelola aset digital untuk mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan dan perlindungan hukum.

References

Arifianto, A. (2021). Cross-Border Regulatory Challenges for Fintech Companies in Southeast Asia. Asian Journal of Law and Policy.

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2017). Fintech and Regtech: Impact on Regulators and Banks. Journal of Banking Regulation.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (2021). Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Baldwin, R., Cave, M., & Lodge, M. (2012). Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice. Oxford University Press.

Bukalapak. (2022). Laporan Keberlanjutan dan Tata Kelola Perusahaan.

Coinbase. (2023). Security Practices and Certifications. https://www.coinbase.com/security

Chan, M. K., & Low, L. (2020). Regulatory Frameworks and Digital Economy Growth: Lessons from Singapore and the EU. International Journal of Digital Economics.

European Parliament. (2023). Regulation (EU) 2023/1114 of the European Parliament and of the Council on Markets in Crypto-Assets (MiCA). Official Journal of the European Union.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Lessig, L. (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books.

Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2020). Management Information Systems: Managing the Digital Firm (16th ed.). Pearson.

Monetary Authority of Singapore (MAS). (2019). Payment Services Act 2019. https://www.mas.gov.sg/regulation/acts/payment-services-act

Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.

https://bitcoin.org/bitcoin.pdf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Forum Fintech Indonesia: Inisiatif Kolaborasi Regulasi dan Industri.

Pound, Roscoe. (1917). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. Harvard Law Review.

Prasetyo, D., & Nugroho, H. (2023). Towards Integrated Digital Asset Regulation in Indonesia:Policy Recommendations. Indonesian Journal of Legal Studies.

PWC. (2022). Compliance in the Cryptocurrency Market: Best Practices.

SEC v. Ripple Labs, Inc., et al., No. 20-cv-10832 (S.D.N.Y. 2020).

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Telkomsel. (2022). Program Pelatihan Kepatuhan dan Keamanan Digital.

Tapscott, D., & Tapscott, A. (2018). Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin and Other Cryptocurrencies is Changing the World. Penguin Books.

U.S. Securities and Exchange Commission (SEC). (2020). Framework for “Investment Contract” Analysis of Digital Assets. https://www.sec.gov/corpfin/framework-investment-contract-analysis-digital-assets

Wibowo, A., & Santoso, R. (2022). Regulatory Uncertainty and Innovation: The Case of Digital Assets in Emerging Markets. Journal of Indonesian Law and Technology.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N. (2020). The Rise of Digital

Finance: Regulatory Challenges and Responses. University of Hong Kong Faculty of Law Research Paper.

Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., & Arner, D. W. (2020). Regulating a Revolution: From Regulatory Sandboxes to Smart Regulation. Fordham Journal of Corporate & Financial Law.

Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). An Introduction to Comparative Law (3rd ed.). Oxford: Clarendon Press.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Peraturan Bappebti Nomor. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan

Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Downloads

Published

2025-10-16