ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU

Authors

  • Kevin Adhitya Herawan Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Nadia Putri Irawan Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

hukuman mati, korupsi, keadaan tertentu

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka korupsi yang tinggi. Akibat maraknya kasus korupsi di Indonesia, maka tidak jarang terjadi kasus korupsi dalam keadaan-keadaan tertentu. Definisi keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan korupsi atas dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut itu maka diperlukan hukuman yang dapat memberi efek jera dan preventif bagi para pelakunya. Oleh karena itu bentuk hukuman yang diancamkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu adalah hukuman mati. Penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu memiliki dasar hukum dan prinsip simbolik yang kuat, namun belum efektif secara praktis sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan korupsi.

References

Ardisasmita, M. Syamsa (2006). “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan EAnnouncement untuk Tata Kelola Pemeintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel”. Prosiding Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelnggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan: Hal 5. Jakarta, 23 Agustus 2006: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

E-Journal Warmadewa, Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Koruptor di Indonesia, E- Journal Warmadewa, (2023)

Elwi Danil, haji, KORUPSI : Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, jakarta : Rajawali Pers, (2016), hlm. 3

ICJR. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia Dari Masa Ke Masa. In Z. S. W. E. Abidin (Ed.), Icjr (pertama, Vol. 1). Institute for Criminal Justice Reform

Ifrani, ” Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, (2017)

Irvino Rangkuti, Alvi Syahrin, Suhaidi, Mahmud Mulyadi, SANKSI PIDANA KEMATIAN BAGI ORANG KORUPSI DI INDONESIA, Res Nullius Law Journal, (2021)

Iwan Irawan, SILA-SILA PANCASILA TERHADAP TINDAKAN KORUPSI, Binus University, 05 Mei 2025, https://binus.ac.id/character-building/pancasila/sila-sila-pancasila-terhadap-tindakan-korupsi/

Meyza Putri Barenns, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, ” Permasalahan Penegakan Hukuman Mati Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia”, Kertha Desa, 2025.

Mohammad Al Faridzi, Gunawan Nachrawi,” Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021), Jurnal Sinta.

Mohd. Yusuf DM, Fanny, Tri Endang Kumala, Analisis Hukuman Mati Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Prespektif Efektivitas Hukum, Jurnal Pendidikan Konseling, (2023)

Muhammad Syahdoe MZ, Efektivitas Pidana Mati Bagi Koruptor Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Literasiologi, (2025)

Nathanael Kenneth, Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun, JLEB: Journal of Law Education and Business, Vol. 2 No. 1 (2024

Pusat Edukasi Anti Korupsi, ”Ini Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa”, (2023).

Rizki Kurniawati, Riyanto, Muhammad Fikri, Intan Purnamasari, Mita Rizky, ”Efektivitas Hukuman Mati Sebagai Deteran Bagi Koruptor di Indonesia: Analisis Kritis Dari Perspektif Hukum”, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, (2025)

Rizky Ramadhan Adi Wijaya, Mitro Subroto, ANALISIS HUKUMAN MATI DI INDONESIA DI TINJAU DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, Rio Law Jurnal, hlm. 36-37

Syahruddi Husein, Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, Medan: Usu Digital Libery, (2003), hlm. 6

Tantowi, W. (2020). Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Koruptor Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pascasarjana Hukum UNS, 8(2), 178–187. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49768

Velve Large Hamenda, Tinjauan Terhadap Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia, Lex Crimen, Vol 2, No 1, (2013), hlm. 113.

Yon Aritono Arabai, Aku Menolak Hukuman Mati, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), (2012), hlm. 57.

Yunizar Falevi, Muhammad Abyan Zain, Nadhif Gilang Bhaswara, Muhammad Rafli, Andika Syah Putra, Muhamad Raihan Haryanto,Mulyadi, ”Implikasi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS), 3 September (2023)

Downloads

Published

2025-11-02