ANALISIS PERAN KELEMBAGAAN LNP SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AGRARIA

Authors

  • Friska Adyla Naura Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Nur Rofi Dwianti Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Nasywa Anindita Alvania Putri Irawan Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Muchkimatusy Syai'a Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Harry Nugroho Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Lembaga Non-Pemerintah, Reforma Agraria, Sengketa Tanah

Abstract

Tanah memiliki posisi strategis sebagai sumber daya utama yang mengandung nilai ekonomi, sosial, dan kultural yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, pengelolaan agraria di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama sengketa pertanahan antara masyarakat, pemerintah, dan sektor korporasi. Artikel ini bertujuan untuk menelaah peran lembaga non-pemerintah (LNP) sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelesaian sengketa agraria dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, dan karya ilmiah terkait hukum pertanahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi peran LNP sangat bergantung pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, kemandirian finansial, serta kemampuan advokasi dan mediasi. Sementara itu, efektivitas LNP dipengaruhi oleh dukungan kebijakan publik, keterbukaan pemerintah, serta dinamika sosial politik di tingkat lokal. LNP berperan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat dalam mendorong penyelesaian sengketa secara partisipatif serta memperkuat keadilan substantif dalam sistem agraria nasional. Dengan demikian, kolaborasi antara LNP, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum agraria yang berkelanjutan di Indonesia.

References

Adiansah, W. (2020). Resolusi Konflik Berbasis Komunitas melalui Pendekatan Non-Litigasi dalam Sengketa Agraria. Jurnal Hukum dan Pembangunan Masyarakat, 12(2), 145–162.

Aksnudin, Saim. (2023). “IMPLIKASI PERTANAHAN DALAM PENANGANAN KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA.” LITIGASI 24, no. 2: 184–204.

Antoine, R. A., Hasna, A. H., Pasaribu, M., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2025). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Menjadi Hak Milik. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 2(1), 364-377.

Arba, H. M. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan, Yoga, Bias Lintang Dialog, and Diana Fitriana. (2023). “Land Dispute Resolution: Village Deliberation and Consensus to Establish Public Order.” UNIFIKASI Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 02 : 136–42. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v10i02.754.

Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jilid 1). Jakarta: Djambatan.

Khalimi, Gunawan Widjaja, and Cecep Suhardiman. (2025). “ANALISIS PENGARUH SERTIFIKASI TANAH TERHADAP PENINGKATAN NILAI EKONOMI TANAH MELALUI KEPASTIAN STATUS HUKUM: KAJIAN LITERATUR.” Journal-article. BORJUIS: JOURNAL OF ECONOMY. Vol. 2.

N. H. Prasetya. (2024). “Analisis Konflik Agraria di Kalimantan Timur,” Media Hukum Indonesia 2, no. 2: 23

Nuryasinta, Radhityas Kharisma, and Padhina Pangestika. (2025). “Legalitas Aset Dan Manajemen Lahan Sebagai Penguatan Reforma Agraria: Studi Peningkatan Kesejahteraan Petani Gurem.” Tunas Agraria 8, no. 2: 236–51. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.421.

Prasetyo, Y. O., Herani, A. P., Maharani, M. T., & Fikri, M. A. H. (2025). Peran Lembaga Non-Pemerintah Dalam Mendukung Reforma Agraria Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2), 204-211.

Probosiwi, R. (2018). Peran Organisasi Masyarakat Sipil dalam Penciptaan Ruang Publik dan Advokasi Kebijakan. Jurnal Pembangunan Sosial, 1(1), 33–48.

Rato, Dominikus. (2012). “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Dalam Perspektif Kearifan Lokal Pada Masyarakat Ngadhu-bhaga, Kabupaten Ngada - NTT,”.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33.

Rokhmad, F. N., Ningsih, D. C., Chairunnisa, N., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2025). Tinjauan Yuridis Hak Tanggungan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia: Regulasi Dan Praktik Di Lapangan. PERAHU (PENERANGAN HUKUM): JURNAL ILMU HUKUM, 13(1), 81-94.

Sibuea, P. M. Y., Handayani, W. P., Pancawati, R. P., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). URGENSI PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI GUNA MENJAMIN KEPASTIAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 22(2), 97-108.

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.

Tama, Berlian Widya, and Putu Ratna Indriyani Manik. (2024). “Quo Vadis Penatausahaan Tanah Ulayat Di Indonesia: Studi Komparasi Dengan Sistem Pendaftaran Tanah Ulayat Di Ethiopia.” Tunas Agraria 7, no. 2: 126–43.

Wira, Raden, and Renaldi Hidayat. (2025). “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Lembaga Adat: Studi Kasus di Kabupaten Lombok Utara.” Jurnal 1, no. 1: 12–17. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.68.

Yusuf, A. M. R. (2024). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik: Tantangan dan Peluang Implementasi PP 18 Tahun 2021. Acta Notariorum, 5(1), 55–70.

Downloads

Published

2025-11-04