Problematika Hukum Dalam Peralihan Sertipikat Fisik Ke Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Keywords:
Sertipikat Elektronik, Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstract
Peralihan dari sertipikat tanah fisik ke sertipikat elektronik merupakan bagian dari reformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan problematika hukum yang berkaitan dengan dasar pengaturan, tantangan penerapan, serta strategi hukum yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pendaftaran tanah sistematis lengkap dan transformasi sertipikat fisik ke elektronik, mengidentifikasi tantangan hukum dalam pelaksanaannya, serta merumuskan strategi hukum yang dapat diterapkan untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan serta implementasinya di lapangan. Bahwa meskipun kebijakan sertipikat elektronik membawa kemajuan administratif, masih terdapat kendala seperti risiko keamanan data, kepastian hukum yang lemah, literasi hukum rendah, resistensi perubahan, dan kemampuan sumber daya manusia dalam pertanahan. Kesimpulannya, dibutuhkan strategi yang komprehensif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal.
References
Putra, P.N.D.(2023). Strategi Transformaso Digital Melalui Alih Media Guna Efisiensi Pelayanan Pertanahan. (Skripsi, STPN Yogyakarta)
Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130-143.
Ahoen, B. (2025). Analisis Kekuatan, Kerentanan, dan Tantangan Pembuktian Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(9), 8414-8428.
Setiawati, D., Natasha, B. B., & Nuralisha, M. A. (2021). Digitalisasi Sistem Administrasi Agraria: Penyuluhan tentang E-Sertifikat Tanah di Desa Gedangan, Sukoharjo. Borobudur Journal on Legal Services, 2(2), 51-60.
Habibi, S. A., Prambudi, G. S., Trisnawati, T., & Wulandari, R. (2025). Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi dan Tantangan Sertipikat Elektronik di Indonesia. Jurnal RIO, 4(1).
Yusuf, R. (2024). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara Elektronik pada BPN dan PPAT. Acta Dijurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan.
Aprila Niravita & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). Tantangan Hukum dalam Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 3(2), 47–49.
Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). Implementasi Digitalisasi Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Manajemen, 2(1), 53–55.
Rahmad Hidayat & Umi Salamah. (2024). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia. Jurnal Al-Mufi: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Humaniora, 3(2), 56–57.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1, 88-101
Prakoso, B. (2021). Pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai dasar perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah. Journal of Private and Economic Law, 1(1), 63-82.
Widianugraha, P. (2019). Tinjauan normatif pendaftaran tanah sistematis lengkap dikaitkan pembentukan aturan peraturan perundang-undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 208-223.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amalia Rosita Indriani, Fatikhana Azzahara Nova, Nadia Nadia, Theresa Yvone Sidabutar, Aprila Niravita, Muhammad Adymas Hikal Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










