KURANGNYA KUALITAS PENEGAKAN HUKUM YANG KETAT TERHADAP PELAKU KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Zakarias Bagau Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Ahmad Ficko Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

PenegakanHukum, Korupsi, Indonesia

Abstract

Dalam suatu negara hukum, keberhasilan pemerintahan sangat ditentukan oleh bagaimana hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Pemerintah dan masyarakat harus berjalan seimbang dalam menjunjung tinggi keadilan agar tidak ada kecurangan maupun penyalahgunaan kekuasaan. Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi banyak hambatan, terutama dalam menangani tindak pidana korupsi yang sudah menjadi masalah kronis di berbagai sektor pemerintahan.Korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga kejahatan moral dan sosial yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan korupsi mengakibatkan kerugian negara, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, serta menghambat pembangunan nasional. Ironisnya, banyak pelaku korupsiyang mendapatkan hukuman ringan, bahkan ada yang bebas karena lemahnya penegakan hukum. Hal ini menandakan bahwa kualitas penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki jabatan atau kekuasaan politik.Rendahnya kualitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lemahnya integritas aparat penegak hukum, adanya intervensi politik, serta kurangnya transparansi dan pengawasan publik. Ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian dan independensi, maka hukum cenderung berpihak kepada pihak yang berkuasa. Selain itu, sanksi hukum yang tidak tegas juga membuat efek jera terhadap pelaku korupsi menjadilemah,sehinggapraktik korupsi terus berulang dari waktu ke waktu.Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia, terutama dalam hal penegakan hukum pidana. Diperlukan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, pengawasan yang ketat, serta penerapan sanksi yang tegas dan adil tanpa pandang jabatan. Selain itu, pendidikan antikorupsi perlu diperkuat agar masyarakat sadar akan bahaya korupsi dan ikut berperan dalam pengawasannya. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

References

Amalia Syauket & Dwi Seno Wijanarko. (2024). Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Andi Hamzah. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Bandung:Alumni.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hamzah, Andi. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

IndonesiaCorruption Watch (ICW). (2023). TrenPenindakan Kasus KorupsiTahun 2023. Jakarta: ICW.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2006). Memahami untuk Membasmi. Jakarta: KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Tahunan KPK Tahun 2023. Jakarta: KPK RI.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional.

MahfudMD. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Syahid Ihsan, Abdus. (2024). Hukum Tentang Korupsi. Tanah Laut: [Penerbit tidak disebutkan].

Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: Transparency International.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2025-11-05