PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM MENJAMIN HAK TERSANGKA SELAMA PROSES PENYIDIKAN
Keywords:
Penasihat Hukum, Hak Tersangka, PenyidikanAbstract
Peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan elemen fundamental untuk menjamin perlindungan hak asasi tersangka sejak tahap penyidikan. Tahap penyidikan merupakan fase paling krusial sekaligus paling rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan, intimidasi, dan rekayasa berita acara pemeriksaan. Dalam konteks ini, kehadiran penasihat hukum bukan hanya sebagai pembela dalam arti sempit, tetapi juga sebagai pengawal keadilan dan penyeimbang kekuasaan antara aparat penegak hukum dan warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bagaimana peran penasihat hukum dijalankan dalam menjamin hak tersangka selama proses penyidikan, menelaah kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan solusi untuk memperkuat efektivitas peran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dilengkapi dengan pendekatan empiris melalui telaah literatur dan studi kasus terhadap praktik pendampingan hukum di tingkat penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penasihat hukum masih sering terhambat oleh faktor struktural dan kultural, seperti terbatasnya akses terhadap tersangka yang ditahan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bantuan hukum, serta kurangnya independensi dalam praktik penyidikan. Selain itu, masih ditemukan kasus di mana penyidik membatasi pertemuan antara penasihat hukum dan tersangka dengan alasan “proses penyidikan belum selesai,” yang sejatinya bertentangan dengan prinsip due process of law. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran penasihat hukum hanya dapat terwujud apabila terdapat sinergi antara reformasi hukum acara pidana, penguatan lembaga bantuan hukum, serta peningkatan profesionalitas advokat dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kehadiran penasihat hukum dapat benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak tersangka sekaligus penjaga integritas proses peradilan pidana di Indonesia.
References
Rantung, J. A. (2013). Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Lex Crimen, 2(5), 100–107. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Republik Indonesia. 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Grahamedia Press.
Simanjuntak, V. (2020). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fathiyah Rizkiyatun Nisa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










