Analisis Yuridis terhadap Kejahatan Finansial Modern: Perbandingan Pengaturan Hukum Pidana antara Crypto Crime dan Fintech Ilegal di Indonesia
Keywords:
Hukum Pidana, Kejahatan Kripto, Fintech IlegalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan, termasuk di Indonesia. Munculnya aset kripto dan layanan fintech memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga memicu berbagai masalah baru, seperti tindak pidana ekonomi modern seperti kejahatan kripto, penipuan investasi digital, dan keberadaan fintech ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap kejahatan keuangan modern yang berbasis teknologi digital serta meninjau bentuk tanggung jawab hukum terhadap pelaku dan penyelenggara platform ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional seperti KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang belum secara jelas mengatur kegiatan berbasis aset digital dan blockchain. Akibatnya, penerapan hukum terhadap kejahatan kripto dan fintech ilegal menghadapi kekurangan dalam segi norma, teknis, dan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan adanya aturan khusus mengenai kejahatan keuangan berbasis aset digital serta peningkatan kerja sama antar lembaga untuk memperkuat penerapan hukum pidana di era ekonomi digital.
References
Barkah, L. B., & Zakiran, A. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar
Budiman, R., & S.H., D. (2025). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Fintech dan Aset Digital di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 14(2), 301-322.
Budiman, R., & S.H., D. (2025). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Fintech dan Aset Digital di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 14(2), 301–322.
Hanoatubun, S. (2024). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana di Era Digitalisasi Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 11–29
Nasution, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Siber Berbasis Aset Kripto. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 233–250.
Prakoso, R., & Siregar, R. (2021). Analisis Kekosongan Norma Hukum terhadap Kejahatan Digital di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 201–223.
Rahmawati, D. (2023). Pembuktian Digital dalam Kasus Kejahatan Siber: Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 8(1), 45–61.
Saputra, R. Analisis Hukum terhadap Penipuan Berbasis Kripto di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(2), 133–150.
Simamora, F. (2021). “Penegakan Hukum terhadap Fintech Ilegal di Indonesia 18(2), 245–260
Suryani, D. (2023). Komparasi Pengaturan Hukum terhadap Kejahatan Fintech dan Kripto di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 8(2), 141–162.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisa Anisa, Zahra Destu Mulyani, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










