PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI MEKANISME REHABILITASI DAN GANTI RUGI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Triana Khaidira Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap martabat dan hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap perkembangan fisik maupun psikologis korban. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, tidak hanya dalam bentuk penegakan pidana terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme rehabilitasi dan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam perspektif rehabilitasi dan kompensasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, jurnal ilmiah, dan sumber daring (online) yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia telah diakomodasi melalui hak atas rehabilitasi medis dan psikososial, serta pemberian ganti rugi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan dana kompensasi, dan kurangnya pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pelaksanaan agar pemenuhan hak rehabilitasi dan ganti rugi bagi anak korban kekerasan seksual dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

References

Asa, f. (2023). kenali tanda anak mengalami kekerasan seksual dan tandanya. jakarta: Elementa Media.

Fidela Asa, j. (2023). kenali tanda anak mengalami kekerasan seksual dan cara mengatasinya. -: Elemanta Media.

Fidela, A. (2023). kenali tanda anak mengalami kekerasan seksual dan cara mengatasinya. Jakarta: Elementa media.

Harefa, B. d. (2021). Kasus menarik tentang seputar anak. yogyakarta : Deepublish publisher.

Hastuti, S. (2023). Perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan. Jakarta.

Ishq, H. (2023). Hukum Acara Pidana. depok: Rajawali press.

Rahayu, N. &. (2024). urgensi optimalisasi penerapan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jakarta: Rumah c1nta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2025-11-09