Problematika Pembuktian Alat Bukti Digital Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia: Analisis Teori Pembuktian Dan Praktik Peradilan
Keywords:
Pembuktian, Alat Bukti Digital, Hukum Acara PidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait posisi serta legitimasi alat bukti digital dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul dalam pembuktian alat bukti digital dengan meninjau teori pembuktian serta penerapannya dalam praktik peradilan. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur mengenai alat bukti digital, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa bukti digital dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi prinsip autentisitas, integritas, dan relevansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum untuk menjawab tantangan pembuktian digital di masa mendatang.
References
Afriani, A. (2023). Analisis Yuridis Alat Bukti Digital dalam Tindak Pidana Siber. Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno.
Arifin, M. (2023). Urgensi Pembaharuan Acara Hukum Pidana Terkait Alat Bukti Elektronik dalam Penegakan Hukum di Era Digital. Jurnal Demokrasi dan Hukum, 4(2). Retrieved from https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/view/528
Arviani, D. & Setiawan, R. (2022). Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Lex Renaissance Journal, 7(1). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/12736
Hidayat, R. (2022). Meninjau Ilmu Digital Forensik terhadap Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Perahu, 6(2). Retrieved from https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/view/984
Kurniawan, A. (2023). Investigation Forensic terhadap Bukti Digital dalam Mengungkap Cybercrime. Jurnal Cybersecurity dan Forensik Digital, 5(1). Retrieved from https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/cybersecurity/article/view/2144
Lestari, S. (2023). Legality of Electronic Evidence in the Indonesian Criminal Justice System. Jurnal Kyadiren Hukum, 5(1). Retrieved from
https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/323
Mulyono, B. & Santoso, T. (2022). Sistem Monitoring Bukti Digital Untuk Meningkatkan Kontrol terhadap Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Intek UM Purworejo, 8(3). Retrieved from https://jurnal.umpwr.ac.id/intek/article/view/88
Nugraha, R. (2022). Penerapan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Causa, 5(1). Retrieved from
https://ejournal.cahayailmubangsa.institute/index.php/causa/article/view/6001
Rachman, A. (2023). Analisis Yuridis Bukti Digital dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3168/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, 4(1).
Setyawati, D. (2022). Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Jurnal Komunikasi dan Hukum Warmadewa, 7(2). Retrieved from https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/6798
Sulistiani, W. (2023). Tinjauan Yuridis Proses Pembuktian Cyber Pornography melalui Media Sosial. Jurnal Advokasi Hukum Undiknas, 5(1). Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3998
Yuliani, R. (2023). Transformasi Alat Bukti Elektronik Menggunakan Digital Forensik terhadap Pembuktian di Pengadilan. Jurnal Justitia Unsur, 8(2). Retrieved from https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/5506
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafly Maulana Akbar, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










