IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DALAM UPAYA PENCEGAHAN SENGKETA PERTANAHAN

Authors

  • Kholisna Kholisna Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Salsabila Agustiyani Yusmantoro Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Risang Satrio Hanurogo Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Ainur Rofy Sam Abdul Aziz Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertipikat

Abstract

Pendaftaran tanah pertama kali merupakan langkah dasar negara untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pendaftaran tanah pertama kali beserta kendala struktural, kultural, dan teknis yang memengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan data empiris terkait proses pendaftaran tanah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa proses pendaftaran, baik secara sistematik melalui program pemerintah maupun secara sporadik atas permohonan individu, pada dasarnya telah dirancang untuk menghasilkan data pertanahan yang akurat melalui tahapan pengumpulan data fisik, data yuridis, pembuktian hak, dan penerbitan sertipikat. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan masih menghadapi berbagai hambatan seperti ketidakteraturan batas fisik tanah, lemahnya dokumentasi penguasaan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikat, serta kurangnya sinkronisasi data antarinstansi. Tantangan tersebut berdampak pada munculnya tumpang tindih, klaim ganda, dan potensi sengketa pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendaftaran tanah tetap merupakan instrumen penting untuk mencegah sengketa dan memperkuat kepastian hukum, tetapi memerlukan dukungan berupa perbaikan dokumentasi, peningkatan kapasitas petugas, pemanfaatan digitalisasi data, serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas.

References

Anis Ayu Rahmawati, Achmad Sulchan, Kebijakan Untuk Memperlancar Pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jurnal Akta, Volume 5 Nomor 4, December 2018, hal. 885

Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268-286.

Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494-512.

Augustine, V. F. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Pencegahan Sengketa Tanah Di Kabupaten Tuban (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197-210.

Darmotannyono, Z., Susanto, H., & Mulyani, S. (2022). Implementasi kebijakan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Kabupaten Jember. MAP (Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik), 5(4), 402-417.

Dewi, R. T. P., & Ramli, A. (2025). Analisis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Mengalami Tumpang Tindih (Studi Kasus di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kota Semarang). Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 1595-1632.

Editya, M. F., Saragih, R., & Hutabalian, M. (2023). Sosialisasi Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Dan Sporadik Di Desa Jaranguda. INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement, 2(3), 186-195.

Endayani, R. (2024). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) SERTIPIKAT TANAH DI KOTA SEMARANG (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Eva, Y. (2021). Dari Komunal Ke Individual Perubahan Budaya Hukum Masyarakat Adat Mingkabau-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Ismail, N. (2018). Hukum Agraria. Setara Press. ISBN 978-602-6344-58-8.

Kusmaryanto, Gunarto, Pendaftaran Akta Jual Beli Yang Melebihi Jangka Waktu Pendaftaran Tanah Di Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September 2017, hal. 475.

Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9-9.

Meiliawati, I. (2024). MEMPERKUAT TATA KELOLA PERTANAHAN MELALUI DIGITALISASI DAN REFORMASI HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA. Lex Lectio Law Journal, 3(2), 76-90.

Nayoltama, D., Rohma, I. A., & Najla, T. A. (2025). Hambatan dan Tantangan dalam Sertifikat Tanah: Kajian Hukum dan Implementasi Putusan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 7361-7369.

Nurwahid, T., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2023). Keabsahan Alat Bukti Dalam Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 779-795.

Padhilla, R. R., & Ramli, A. (2025). Perlindungan Hukum antara Pendaftar Pertama dengan Pembeli Beritikad Baik Pada Aspek Kepastian Hukum dalam Sengketa Sertipikat Ganda. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 1541-1572.

Pratiwi, I., Purwono, A., Qoyyuum, O. J., & Sari, U. I. (2025). Peran Iptek Tentang Meningkat Kan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Pendaftaran Tanah. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(1).

Putri Bahagia Ningrum, Kami Hartono, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Prosiding : Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 4, Unissula Semarang, 28 Oktober 2020 hal. 637

Ramadhani, O. D., Firdausy, F. A., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan hukum dalam pendaftaran tanah: Analisis kelemahan sistematis dan solusi implementasi. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(10), 1-10.

Sumardjono, M. S. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Suyono Sanjaya, S. H., Sp N, M. H., & Yuniar Rahmatiar, S. H. (2025). PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM ASPEK HUKUM DAN SOSIAL (Untuk Kepentingan Umum Dan Swasta). Penerbit K-Media.

Turrodiyah, A. (2024). Ketidakpastian Hak Kepemilikan sebagai Penghalang dalam Penyelidikan Kasus Penggelapan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 51-66.

Urip Santoso, S. H. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenada Media.

Wahyuningsih, A. (2023). Pencegahan Konflik Agraria dalam Proses Pembangunan Ibu Kota Negara: Pengadaan Tanah Berkeadilan. Lex Renaissance, 675-688.

Yulia Rumanti, Peranan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah-Sementara Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kabupaten Bolang Mongondow Sulawesi Utara, Tesis Hukum, UNDIP, Semarang, tahun 2010, hal. 58.

Downloads

Published

2025-11-20