PENERAPAN KLAUSUL TAKE OR PAY DALAM PERJANJIAN JUAL BELI GAS: ANALISIS HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK

Authors

  • Jasmina Fahira Rizkiyanti Universitas Negeri Semarang
  • Ribka Sri Rezeki Simanjuntak Universitas Negeri Semarang
  • Nailis Nurul Hikmah Universitas Negeri Semarang
  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Take or Pay, Kebebasan Berkontrak, Gas LNG

Abstract

Klausul take or pay (TOP) merupakan elemen penting dalam perjanjian jual beli gas yang mewajibkan pembeli membayar volume minimum gas meskipun tidak seluruhnya diserap. Klausul ini lazim digunakan untuk menjamin kepastian pasokan bagi pembeli serta kepastian pendapatan bagi penjual. Di Indonesia, penerapan TOP sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, namun tetap dibatasi asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum klausul TOP dalam perjanjian jual beli gas serta implikasinya terhadap hak, kewajiban, dan potensi sengketa antara para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, dan praktik kontraktual di sektor migas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul TOP memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi penjual, penerapannya sering menimbulkan ketidakseimbangan, terutama ketika penurunan permintaan gas disebabkan faktor eksternal seperti force majeure atau dinamika pasar. Ketidakseimbangan ini berpotensi memicu sengketa kontraktual terkait mekanisme pembayaran minimum, hak make-up gas, atau interpretasi syarat pengecualian. Oleh karena itu, klausul TOP perlu dirumuskan secara lebih proporsional dengan memperjelas alokasi risiko, mekanisme renegosiasi, serta penyelesaian sengketa untuk memastikan tercapainya keadilan substantif bagi kedua belah pihak

References

Dera, D. D. (2025, Juli 18). Teori Keadilan John Rawls dalam Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. Dandapala. Retrieved November 25, 2025, from https://dandapala.com/article/detail/teori-keadilan-john-rawls-dalam-reformasi-penegakan-hukum-di-indonesia

Dwi, A. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku. Binamulia Hukum, 11(1), 87.

Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar. (2020). “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 23-25.

Krisologus, P., & Sinaga, N. A. (2025). Juridical Review of Take or Pay and Gas Make Up Clauses in Gas Sales and Purchase Contracts in Indonesia and Their Legal Effects. LITERATUS, literature for social impact and cultural studies, 7(1), 138.

Perez, Y. (2025, September 8). Understanding "Take or Pay" Contracts: Definition and Benefits. Investopedia. Diakses November 23, 2025, dari

https://www.investopedia.com/terms/t/takeorpay.asp

Purba, M. E., Kanthika, I. M., Judge, Z., Widarto, J., & Elawati, T. (2025). Kedudukan Hukum Klausul Take OrPay dalam Perjanjian Jual Beli Gas Alam Antara Pt. P dengan Pt. S, Pt. K, Dan Pt. B. AlmufiJurnal Sosial dan Humaniora (ASH), 2(2), 174- 175.

Rogers, D. R., Rogers, D. R., & White, M. (2013, April 1). Key Considerations in Energy Take-or-Pay Contracts. KSLaw.com. Diakses November 27, 2025, dari https://www.kslaw.com/blog-posts/key-considerations-energy-take-pay-contracts

Take Or Pay Clauses In The Natural Gas Sales Contracts And Potential Claims Against Buyers. (2016, April 22). Moussas & Partners. Diakses November 23, 2025, dari https://moussaspartners.gr/take-or-pay-clauses-in-gas-supply-agreements/

Xia, dkk,. (2022). Value of Long-term LNG Contracts: A theoretical and Empirical Study. Interdisciplinary Climate Studies, 10, 4.

Downloads

Published

2025-12-01