DISHARMONI UUJN, UU ITE, DAN UU BEA METERAI DALAM PENERAPAN E-METERAI PADA AKTA NOTARIS: IMPLIKASI TERHADAP KEOTENTIKAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Claudya Mareshky Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Kanaya Ayudya Putri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Ngesti Mukti Rezeki Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Rayi Kharisma Rajib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Keywords:

E-Meterai, Akta Notaris, UUJN

Abstract

Perkembangan digitalisasi dokumen dan penggunaan e-meterai di Indonesia menimbulkan ketegangan normatif dengan ketentuan formil pembuatan akta notaris yang tetap diatur secara ketat oleh UU Jabatan Notaris (UUJN). UUJN mewajibkan kehadiran fisik para penghadap, pembacaan akta secara langsung, penandatanganan simultan “pada saat itu juga”, serta minuta akta fisik sebagai naskah asli yang wajib disimpan notaris. Sebaliknya, UU ITE mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik, sedangkan UU Bea Meterai melegalkan e-meterai pada dokumen digital. Disharmoni ini menimbulkan ketidakpastian mengenai keabsahan akta bermeterai elektronik karena e-meterai hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal dan tidak dapat merekam tindakan hukum simultan yang menjadi inti keotentikan akta. Hambatan teknis seperti ketergantungan pada koneksi internet, ketidakstabilan server, kurangnya integrasi aplikasi, serta risiko pemalsuan token, manipulasi metadata, dan peretasan dokumen elektronik semakin memperbesar potensi degradasi akta menjadi akta di bawah tangan. Kondisi ini meningkatkan risiko hukum bagi notaris, termasuk hilangnya integritas minuta dan potensi pertanggungjawaban administratif maupun perdata jika dokumen elektronik rusak atau berubah tanpa otorisasi. Kajian ini menegaskan bahwa penggunaan e-meterai belum dapat menggantikan prosedur fisik pembuatan akta otentik sebagaimana dipersyaratkan UUJN, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, penyusunan pedoman teknis nasional, serta penguatan standar keamanan digital untuk memastikan kepastian hukum, integritas, dan perlindungan bagi para pihak

References

Abdillah, S., & Saputra, H. H. (2025). Urgensi Regulasi Cyber Notary dalam Mendukung Kepastian Hukum di Era Digital. Lex Stricta Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 2.

Abyan,, M. (2025). Implementasi Teknologi Blockchain dalam Penyimpanan Minuta Akta sebagai Protokol Notaris untuk Keamanan dan Mewujudkan Kepastian Hukum [Tesis Magister Kenotariatan]. Universitas Islam Sultan Agung.

Andriani, D., & dkk. (2025). Legal Protection of Electronic Storage of Notary Protocols. Science of Law, 1, 10-11.

Ayu Cristilla, N. L. J., & Dharma Laksana, I. G. N. (2025). Keabsahan Meterai Elektronik Pada Perjanjian Pinjaman Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 13(5), 755.

Azizah, R. N., Sumarwoto, & Irawan, A. (2025). Efektivitas Hukum Penggunaan METERAI Elektronik (E-METERAI) dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2383.

Bayumurti, K., Perdana, N., & Tjandra, R. S. (2025). PENERAPAN KONSEP CYBER NOTARY DALAM PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 6-15.

Budiono, H. (2019, September 24). Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia. Hukumonline. Retrieved November 26, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-lt5d89c363be3a9/?page=2

Bungdiana, D., & Lukman, A. (2023). Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7(1), 313.

Dimensy. (2023, Juli 24). Asli atau Palsu? Ini CAra CEk E-METERAI! Retrieved November 28, 2025, from https://dimensy.id/id/blog/asli-atau-palsu-ini-cara-cek-e-meterai

Efendi, W. A., & Sesung, R. (2025). Transformation of the Notary’s Role in Electric Deed Regulations Based on Digital Technology. JLPH: Journal of Law, Politic, and Humanities, 5(5), 3766-3769.

E-Met. (2022, Desember 15). Ini Kendala Pasang E-METERAI Bisa Gagal dan Cara Mengatasinya. E-MET.id. Retrieved November 28, 2025, from https://emet.id/produktivitas/ini-kendala-pasang-e-meterai-bisa-gagal-dan-cara-mengatasinya.

Fitcanisa, J. D., & Azheri, B. (2023). KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA AKTA NOTARIS. SIBATIK JOURNAL, 2(5), 1449.

Gunawan, M., & Erniyati. (2025). Implementation of Electronic Signatures and E-Notarization within the Indonesian Notarial Legal Framework. International Journal of Sociology and Law, 2(2), 37-38.

Hanaan, & Anwary, I. (2025). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status Menjadi Akta di Bawah Tangan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 6.

Hanggara, S. W., & Sutrisno. (2022). BENTUK TANGUNG JAWAB NOTARIS TERKAIT PEMBUATAN AKTA OTENTIK PADA SAAT PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS IMAN IMMANUEL SINAGA SH JEPARA). Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(4), 91.

Herlambang, P. B., Putra, R. P., & Aulia Nafia, D. M. (2025). Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik menurut Hukum Progresif. Ranah Research, 7(4), 2669.

Hukumonline. (2020, June 4). Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris | Klinik Hukumonline. Hukumonline. Retrieved November 30, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris-lt5cd238184b299/.

Hukumonline. (2022, December 21). Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan. Hukumonline. Retrieved November 30, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan-lt63a2eaabaf2db/.

Hukumonline. (2022, Mei 18). Tanda Tangan Elektronik, Jaminan Autentikasi Kini dan Nanti. Retrieved 11 28, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/tanda-tangan-elektronik--jaminan-autentikasi-kini-dan-nanti-lt628451bb94ace/.

Indonesian Cloud. (2022). Mengenal Apa Sih Hardware Security Module Itu dan Contoh Penggunaannya. Indonesian Cloud. Retrieved November 28, 2025, from https://indonesiancloud.com/mengenal-apa-sih-hardware-security-module-itu-dan-contoh-penggunaannya/?utm_.

Komdigi. (2020, November 14). Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual. Retrieved November 30, 2025, from https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/layanan-digital-tak-lagi-butuh-bukti-fisik-dan-saksi-visual.

Kurnia, M. D., Disni, A. B., & Theosalim, A. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Degradasi Akta Otentik yang Tidak Dibacakan Kepada Para Pihak. TANJUNGPURA ACTA BORNEO JOURNAL, 3(2), 117-118.

Kusuma, K. D. A. (2019, September 24). E-METERAI, Pajak Dokumen Elektronik. Hukumonline. Retrieved November 27, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-lt5d89c363be3a9/?page=2.

Kusumaningrum, E. (2023). Relevansi Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris dalam Pembuatan Akta Notariil Era Digital,. anjungpura Law Journal, 7(1), 51-52.

Meilia, Fernandes, V. P., & Keristin, U. W. (2025). Peranan Bea Meterai Serta Prosedur Peranan Bea Meterai Serta Prosedur Penggunaan Meterai Elektronik di Indonesia dan di Singapura. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 4311.

Nisa’, N. Z. (2020). Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 215.

Nurjaman, A. R. (2024). Penanda Tanganan Dokumen Digital Pada Sistem Penyimpanan File Menggunakan Kombinasi Algoritma SHA3-512 dan RSA Untuk Mempertahankan Keaslian Data Dokumen. JITTER Jurnal Iliah Teknologi Informasi Terapan, 10(3), 124.

Oktavianti, P. C. (2024). Hambatan Regulasi dan Teknis Terkait Implementasi Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 242-249.

Prakoso, S. B. A., & Sudarwanto2, A. S. (2025). Hambatan dan Peluang Notaris Online (Cyber Notary) di Indonesia dalam Memasuki Cyber Space. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 73-74.

Premysis Consulting. (2021, Januari 9). 5 Masalah yang Timbul Akibat Document Management System yang Tidak Tepat. Premysis Consulting. Retrieved November 28, 2025, from https://premysisconsulting.com/5-masalah-yang-timbul-akibat-document-management-system-yang-tidak-tepat/.

Privy. (2018, September 28). Kesiapan Notaris Indonesia dalam Menyongsong Cyber Notary. Retrieved November 28, 2025, from https://privy.id/blog/kesiapan-notaris-menyongsong-cyber-notary/.

Purwanto, T. J., & Djumadi, D. (2023). Tinjauan Yuridis Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. NOTARIUS, 16(2), 995.

Rachmawati, T. F., & Silviana, A. (2025). Tinjauan Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Berdasarkan Konsep Cyber Notary. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(2), 171-180.

Ramadhan, A. M. (2025). Transformasi Digital dalam Pelayanan Notaris: Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Akta yang Dibuat Secara Elektronik. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(2), 923.

Rianty, D. A., & Barkatullah, A. H. (2025). Model Sertifikasi Notaris dalam Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3541.

Rosyida, M. T., Sesung, R., & Adjie, H. (2025). Transformasi Digital dalam Praktik Kenotariatan: Implementasi Sertifikat Elektronik untuk Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 31232.

Rumengan, P. V., & Salam, A. (2021). Analisis Akta Notaris Dalam Era Cyber Notary Ditinjau Dari Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Indonesian Notary, 3(16), 395.

Rumpuin, J. L., & Sigit, A. P. (2022). Penggunaan E-meterai Pada Akta Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2), 1150.

Santoso, E. D., & Purwaningsih, S. B. (2024). Ensuring Security in Indonesia’s Digital Landscape using Electronic Signature Validation. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3), 10-21.

Setiawan, E., & Hartiwiningsih. (2025). Optimizing The Use Of Digital Forensics and Information Technology in Proving Criminal Acts of Electronic Document Forgery in Indonesia. International Journal of Law, Crime and Justice, 2(2), 73.

Sudomo, D. D., Franciska, W., & Widyanti, A. N. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Diluar Wilayah Kerjanya Terait Akibat Hukum Atas Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5252-5253.

Syafruddin, A. U. F. (2025). Digital Prenuptial Agreement through Electronic Notary in Indonesian Legal System. Widya Pranata Hukum Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 7(1), 48-49.

Universitas Sebelas Maret. (2020, September 26). Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris (EfektivitasPeraturanMenteriHukumdanHakAsasiManusia Nomor15Tahun 2020tentangTataCaraPemeriksaanMajelisPengawas Terhadap Notaris). UNS PRESS.

Yadav, A., & Vishwakarma, D. K. (2024). Datasets, Clues, and State-of-the-Arts For Multimedia Forensics: An Extensive Review. Cornell University, 2.

Yozami, M. A. (2021, Oktober 4). E-Meterai Diluncurkan untuk Beri Kepastian Hukum atas Dokumen Elektronik. Retrieved November 28, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/e-meterai-diluncurkan-untuk-beri-kepastian-hukum-atas-dokumen-elektronik-lt615a706372265/.

Yurika, V. Y. (2025). Pengaturan Penerapan E-Signature Pada Akta Otentik Sebagai Pengamanan Inovasi Digital di Indonesia. Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(1), 112.

Zamit, A. J., & Alfath, T. P. (2025). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Para Pihak dalam Akta Notaris dengan Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, 5(5), 4126-4127.

Zulfikar. (2024). Digitalisasi Akta Notaris Sebagai Tantangan dan Peluang dalam Menjaga Keutuhan Dokumen Hukum. Lex Lectio: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 91-93

Downloads

Published

2025-12-01