KETIDAKTEPATAN SASARAN BANSOS KAJIAN NILAI KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA DI KOTA MEDAN
Keywords:
Ketidaktepatan Sasaran, Bantuan Sosial, Keadilan SosialAbstract
Program bantuan sosial (bansos) merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Namun, di Kota Medan masih ditemukan berbagai kasus ketidaktepatan sasaran yang ditandai oleh adanya inclusion error—penerima yang tergolong mampu tetap menerima bantuan—dan exclusion error, yaitu warga miskin yang tidak terdata sebagai penerima. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan nilai “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidaktepatan sasaran bansos, menganalisisnya melalui perspektif keadilan sosial, serta merumuskan strategi perbaikan yang relevan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur, analisis kebijakan, dan observasi kasus yang terjadi di beberapa kelurahan di Kota Medan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidaktepatan sasaran dipengaruhi oleh pendataan yang tidak akurat, minimnya verifikasi lapangan, lemahnya koordinasi antar-instansi, kurangnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Dampaknya meliputi ketidakmerataan distribusi bantuan, meningkatnya ketidakpuasan masyarakat, dan menurunnya kepercayaan kepada pemerintah. Kajian ini menyimpulkan bahwa perbaikan mekanisme pendataan berbasis digital, transparansi data penerima, pengawasan masyarakat, serta penerapan prinsip good governance menjadi kunci dalam meningkatkan ketepatan sasaran bansos sekaligus mewujudkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di Kota Medan.
References
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021). Pedoman Umum Bantuan Sosial. Jakarta: Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Lembaga Administrasi Negara. (2019). Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam Penyaluran Bantuan Sosial. Jakarta: LAN RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial. Jakarta: Kemensos RI.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun BPIP. (2020). Pancasila dalam Tindakan: Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa. Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Fauzan Hasibuan, Conrad Napitupulu, Difie Syaqila Bilbina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










