Analisis Kasus Suap terhadap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya : Dampak terhadap Integritas Peradilan di Indonesia
Keywords:
Suap Hakim, Integritas Peradilan, TipikorAbstract
Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo menjadi salah satu skandal besar yang mengancam integritas peradilan di Indonesia. Para hakim tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dari penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tindak pidana suap dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta menilai dampaknya terhadap independensi, akuntabilitas, dan legitimasi lembaga peradilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen aparat penegak hukum, dan literatur ilmiah mengenai korupsi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor terpenuhi, dan kasus ini memperkuat indikasi adanya praktik mafia peradilan. Dampaknya sangat signifikan, yaitu menurunnya kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan, merosotnya integritas hakim, serta terganggunya reputasi lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan etik, serta reformasi struktural dalam lembaga peradilan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yudisial.
References
Agnew, R. (1992). Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency. Criminology.
Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan Penetapan Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya. 23 Oktober 2024.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024). Dokumen Pengawasan Putusan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim.
Monang Siahaan. (2013). Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan. Jakarta: Gramedia.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Shaw, C. R., & McKay, H. D. (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. University of Chicago Press.
Topan, R. (2020). “Penanggulangan Bencana sebagai Perwujudan Urusan Pemerintahan.” Hukum Positif Indonesia, 15 Juni 2020.
Transparency International. (2022). Global Corruption Report.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lia Lestiani, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










