Analisis Yuridis Terhadap Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Asset Recovery) dan Dampaknya Bagi Keuangan Negara
Keywords:
Pengembalian Aset, Korupsi, Keuangan NegaraAbstract
Korupsi di Indonesia terus mengancam perekonomian dan anggaran negara, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Pengembalian aset hasil korupsi menjadi aspek krusial dalam upaya pemulihan kepercayaan publik dan memperbaiki sistem keuangan. Meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menyediakan dasar hukum yang penting, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya efisiensi sistem hukum dalam menyita aset hasil tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut, dan mengevaluasi dampaknya terhadap keuangan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi dalam perbaikan sistem hukum agar lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus yang relevan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum untuk memahami kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum untuk pengembalian aset, tantangan signifikan masih ada, termasuk integrasi hukum yang tidak memadai dan kesulitan dalam melakukan penyitaan. Reformasi hukum dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara dan mendukung perekonomian. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi serta sistem penegakan hukum agar proses ini dapat terselenggara dengan optimal.
References
Aliyth Prakarsa, Rena Yulia (2017). "Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum Prioris, 6(1).
Asy'ari, Khairunnisa Dhiavella, dan Nathalina Naibaho. (2024) "Perampasan Aset dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Juliani, Rika Dwi, dan Syofiaty Lubis. (2003) "Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC)." Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia)
Jamillah (2015) "Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Di Indonesia." Jurnal Mercatoria.
Arifin. (2016) "Upaya Pengembalian Aset Korupsi yang Berada di Luar Negeri (Asset Recovery) Dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia." IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies).
Toriq, Anindita Priscilia (2021) Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Widya Eka Rahmawati. (2024) "Analisis Yuridis Mengenai Perbandingan Hukum Di Negara Indonesia Dengan Singapura Dalam Upaya Pengembalian Keuangan Kerugian Negara Melalui Perampasan Hasil Aset Korupsi." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
Muhammad Rezky Siregas. (2023) Kepastian Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga." Jurnal UMSU.
Ginting, Jamin. (2003) “Asset Recovery Principles in the United Nations Convention against Corruption 2003 (UNAC 2003) to Support Corruption Eradication in Indonesia.” Indonesian Journal of International Law 8 (2010).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miftakhul Jannah Hasny, Afrijal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










