Analisis Viktimologis Terhadap Efektivitas Penegakan UU No. 12 Tahun 2022 Dalam Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual

Authors

  • Rati Rati Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Viktimologi, UU TPKS, Perlindungan Anak

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan menyeluruh dan fokus pada korban. UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diciptakan untuk memperkuat perlindungan dan memastikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Kajian ini menganalisis seberapa efektif penerapan UU TPKS dari sudut pandang viktimologi, terutama terkait hak-hak korban, akses keadilan, proses pemulihan, dan pencegahan terjadinya reviktimisasi. Metodologi yang digunakan meliputi pendekatan normatif hukum dan sosial dengan analisis kualitatif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, UU TPKS telah memberikan perlindungan bagi korban melalui dukungan, rehabilitasi, dan restitusi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti jumlah pendamping yang terbatas, kurangnya layanan pemulihan, keberlanjutan reviktimisasi, serta rendahnya angka laporan kejadian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas UU TPKS bergantung pada penguatan lembaga-lembaga terkait, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip viktimologi di setiap tahapan penegakan hukum.

References

Campbell, R. (2008). The psychological impact of rape victims’ experiences with the legal, medical, and mental health systems. American Psychologist, 63(8), 702–717.

Fattah, E. A. (2000). Victimology: Past, present, and future. Criminologie, 33(1), 17–46.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jakarta, Indonesia: Komnas Perempuan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2022). Laporan tahunan LPSK. Jakarta, Indonesia: LPSK.

Mendelsohn, B. (1956). The victimology concept and criminal justice. Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science, 47(2), 211–216.

United Nations. (1989). Convention on the rights of the child. New York, NY: United Nations.

World Health Organization. (2017). Responding to children and adolescents who have been sexually abused. Geneva, Switzerland: WHO.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2025-12-15