Perbandingan Mekanisme Perekrutan Presiden Di Indonesia Dan Amerika Serikat Dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Keywords:
Sistem Presidensial, Pemilihan Presiden, Hukum Tata NegaraAbstract
Pemilihan Presiden merupakan instrumen konstitusional penting dalam sistem demokrasi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial, namun memiliki mekanisme pemilihan Presiden yang berbeda secara normatif dan historis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional dan prosedur pemilihan Presiden di kedua negara, mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya dalam perspektif hukum tata negara, serta mengevaluasi implikasi yuridis dan politik terhadap kualitas demokrasi dan stabilitas pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui studi terhadap konstitusi, undang-undang, literatur akademik, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan langsung di Indonesia memperkuat legitimasi rakyat, tetapi menghadapi tantangan biaya politik tinggi dan potensi polarisasi. Sementara sistem Electoral College di Amerika Serikat menjaga keseimbangan representasi antarnegara bagian, namun berpotensi menimbulkan distorsi demokrasi karena tidak sepenuhnya mencerminkan suara mayoritas rakyat. Oleh karena itu, masing-masing sistem pemilihan Presiden memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu terus dievaluasi untuk memperkuat praktik demokrasi konstitusional.
References
Arif Burhanuddin, “Comparative Analysis of American and Indonesian Democratic Systems,” Jurnal Sosial dan Pemerintahan 5, no. 1 (2017): 55–72.
Barney Warf, “The U.S. Electoral College and Spatial Biases in Voter Power,” Annals of the Association of American Geographers 99, no. 1 (2009): 184–204.
David E. Campbell, “The 2020 U.S. Presidential Election and the Future of Democratic Legitimacy,” American Political Science Review 115, no. 4 (2021): 1441–1453.
Donna R. Hoffman and Alison D. Howard, “Addressing Electoral College Reform: An Institutional Approach,” Public Integrity 17, no. 2 (2015): 165–179.
Dwi Rauta, “Presidential Election and Constitutional Reform in Indonesia: A Normative Evaluation,” Jurnal Konstitusi 11, no. 4 (2014): 699–720.
Fitri Nurhayati and Muhammad Setiadi, “Evaluating the Implementation of Direct Presidential Elections in Indonesia,” Cita Hukum 7, no. 2 (2019): 299–315.
Michael W. Sances, “Legitimate Questions: Public Perceptions of the Legitimacy of US Presidential Election Outcomes,” Research & Politics 10, no. 3 (2023): 1–9.
Paskarina Suci, “Analyzing the Electoral Reform Journey of Indonesia from 1955 to 2019,” Politica: Jurnal Ilmu Politik 6, no. 2 (2025): 87–104.
Syaiful Suparto, “Direct Election System for President and Vice President in Indonesia: Constitutional and Political Analysis,” LEGALITE: Jurnal Perundang-undangan dan Hukum 4, no. 2 (2022): 213–230.
Zainal Z. Zanibar, “The Indonesian Constitutional System in the Post-Amendment of the 1945 Constitution,” Sriwijaya Law Review 2, no. 2 (2018): 123–140.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hotjen Simamarta, Rotua Valentina Sagala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










