Konsep, Batasan dan Implementasi Teori Penalaran
Keywords:
Penalaran Istislahi, Konsep, BatasanAbstract
Seiring perkembangan zaman dan konteks sosial, berkembang pula persoalan dan fenomena baru yang membutuhkan kepastian hukum. Al-Qur'an dan Sunnah yang hanya memuat persoalan hukum secara implisit, menuntut para mujtahid untuk melakukan upaya penggalian hukum dengan beberapa metode, salah satunya adalah maslahah mursalah atau istislahi. Penelitian ini mencoba mengeksplorasi hal-hal yang berkaitan dengan penalaran istislahi, mulai dari konsep, batasan, hingga implementasinya dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan tinjauan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya berprinsip pada pemeliharaan tujuan syara’ dengan mengambil manfaat dan penolakan terhadap mudharat (mafsadah). Adapun batasan berlakunya maslahah ini adalah: tidak bersifat dugaan semata sehingga harus benar-benar membuahkan manfaat dan menolak kemudaratan (mafsadah), bersifat umum, dan tidak bertentangan dengan aturan prinsipal syara’. Dengan demikian maka penerapan metode istislahi dalam pembentukan hukum sangat dibutuhkan untuk menghadapi permasalahan dan fenomena baru yang memerlukan kepastian hukum.
References
al-Buthi. Dlawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Cet. VI. Beirut: Muassasah al-Risalah. 1992.
al-Khinn, Musthafa Said. Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyat fi Ikhtilaf al-Fuqaha. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1982.
al-Maliki, Abi Ishaq Ibrahim Ibn Musa al-Lakhmi al-Syathibi. al-Muawafaqat fi Ushul al-Ahkam. Damaskus: Dar al-Fikr. 1923.
Arfan Abbas. "Maslahah Dan Batasan-Batasannya Menurut Al-Bûthî (Analisis Kitab Dlawâbith al-Mashlahah fi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah)". De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum 5. No.1. 2013. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i1.2999;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. VII. Jakarta: Balai Pustaka, 1996;
Jafar, Wahyu Abdul, “Ijtihad dalam Bentang Sejarah Prakodifikasi Ushul Fiqh”, Nizam 4. No. 01, Juni 2014;
Khallaf, Abdul Wahhab. Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996;
. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Gema Risalah Press, 1997. Kompilasi Hukum Islam pasal 5, 6 dan 7;
Mubarak, Jaih. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press. 2002;
Munawir, Ahmad Warson. Al-Munawir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif. 2002;
Mursyid, “Para Mujtahid Pada Era Sahabat dalam Kaitan Mazhab Shahabiy”, Al- Mutsla: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan 1, No.1, Maret 2019;
Muslim, Imam. Shahih al-Muslim. Bandung: Dahlan, t.th;
Syalabi, Muhammad Mustafa. Ta’lil al-Ahkam. Beirut: Dar al-Nahdah al- Arabiyyah, 1981;
Taha, Hamdi Shabah dan Mahmud Abdurrrahman. Durus Fi al-Qiyas. Kairo: al- Azhar University. 2013.
Yafie, Ali. Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah: Kosep-konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah. Budhy Munawar- Rachman (ed.). Jakarta: Yayasan Paramadina, 1994;
Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur'an (2016-2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Sabiq, Al-Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr. 198
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 suparman Suparman, Ahmad Musyahid, Fatmawati Fatmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










