TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Andrie Siahaan Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Gracia Queen Angel Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Elma Tiana Mardin Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Hak Asuh Anak, Perceraian, Hukum Keluarga

Abstract

Perceraian di Indonesia. Penentuan hak asuh anak menjadi isu krusial dalam setiap kasus perceraian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan masa depan anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur hak asuh anak pasca perceraian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan dalam menentukan hak asuh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis kasus dari beberapa putusan pengadilan yang relevan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan terkait hak asuh anak. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti undang-undang, jurnal hukum, buku teks, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan hak asuh anak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan Muslim. Keputusan pengadilan dalam menetapkan hak asuh anak mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti kepentingan terbaik bagi anak, kemampuan finansial dan emosional orang tua, serta preferensi anak jika usia dan kedewasaan memungkinkan. Selain itu, temuan menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaan keputusan pengadilan terkait hak asuh anak, termasuk kurangnya pengawasan dan pelanggaran hak asuh yang sering terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Umul Khair, (2020), Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol.5 No.2, Hal 12-13.

Maswandi, 2017, Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol.4 No. 1, hal. 28- 45.

Reza Maulana, 2018, Kepastian Hukum Terhadap Hukum Terhadap Pengasuhan anak Mumayyiz Pasca Perceraraian, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 1 April 2018: hal.55 – 74.

Iman Jauhari, 2018, Hak asuh anak pasca terjadimya perceraian orang tua dalam putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum Unsyiah, Vol. 4, No. 2, September , Hal. 15-25

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Ratna Dewi, Andrie Siahaan, Gracia Queen Angel, & Elma Tiana Mardin. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4359–4366. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/624

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.