Perampasan Aset sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tipikor dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya)

Authors

  • Rinsan Maratur Hutapea Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

perampasan aset, kerugian keuangan negara, tindak pidana korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. Salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan studi kasus pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset dalam perkara Jiwasraya telah diterapkan sebagai pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, penerapan perampasan aset masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam penelusuran aset, perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan aset pihak ketiga yang beritikad baik, serta belum optimalnya pengaturan hukum terkait perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perampasan aset merupakan instrumen yang strategis dan efektif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi memerlukan penguatan kerangka regulasi dan konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum agar tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat tercapai secara optimal.

References

Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Romli Atmasasmita. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Yenti Garnasih. Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Downloads

Published

2026-01-11