Analisis Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN No.5/Pid. Sus-Tpk/2023/Pn.Mdn Jo. Putusan Kasasi No.23 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan No. 1802/Pk/Pid.Sus/2024)
Keywords:
tindak pidana korupsi, pertimbangan hakim, kepastian hukumAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sehingga menimbulkan kompleksitas dalam pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta mengkaji perbedaan pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini mengkaji secara kritis perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1802/PK/Pid.Sus/2024. Perbedaan pertimbangan hukum pada setiap tingkat peradilan menunjukkan belum adanya keseragaman penafsiran hakim terhadap unsur “bersama-sama”, khususnya dalam menentukan bentuk kontribusi, peran, dan tingkat kesalahan masing-masing pelaku tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh penafsiran terhadap unsur-unsur delik dan pembuktian peran masing-masing pelaku. Perbedaan pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda mencerminkan adanya variasi penafsiran hukum dan penilaian fakta, yang berimplikasi pada perbedaan putusan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya konsistensi dan keseragaman pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
References
Agustiwi Asri, “Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Menerapkan Saksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika”, Proseding Seminar UNSA.
Ali Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Fiolofis dan Sosiologis), Jakarta: The World Bank.
Arliman Laurensius, 2015, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Yogyakarta, Budi Utama.
Asmawi, 2010, Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta.
Djaya Ermansyah, 2009, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah Andi, 2007, Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Edisi Revisi), Jakarta: Rajagrafindo, Persada.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Nugroho Sapto Sigit, Anik Tri Haryani dan Farkhani, 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta
Pawennei Mulyati, Rahmanuddin Tomalili, 2015, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta
Serikat Nyoman Putra Jaya, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fifi Defianti, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










