Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Vonis Bebas, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, di mana majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif dan asas-asas keadilan dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum terkait tindak pidana korupsi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menelaah konstruksi pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan vonis bebas karena menilai unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta terdapat keraguan dalam pembuktian yang mengharuskan penerapan asas in dubio pro reo (keraguan berpihak kepada terdakwa). Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa lebih bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan menitikberatkan pada pembuktian unsur delik secara komprehensif. Namun demikian, putusan bebas tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi proyek infrastruktur
References
Adji, I. S. (2018). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Pidana dan Administrasi.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2).
Akbar, T. N. (2021). Penerapan Asas in dubio pro reo pada Putusan Mahkamah Agung: Tinjauan Keadilan Substantif. Repertorium, (Jurnal FH UNSRI)
Djumadi, S. H. (t.t.). Putusan Bebas terhadap Tindak Pidana Korupsi: Studi atas Pertimbangan Hakim dan Nilai Keadilan. (Makalah / artikel). Neliti.
Herlina, N. (2022). “Evaluasi Yuridis terhadap Dasar Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas.” Jurnal Hukum Progresif, 14(1).
Jurnal Hukum Respublica, Vol. 22, No. 2, Juni 2023. DOI: 10.31849/respublica.v22i2.13172
Mahfud, M. (2020). “Kritik terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pidana Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan.” Jurnal Hukum & Pengadilan, 7(1).
Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nasution, A. (2019). “Unsur Penyalahgunaan Kewenangan pada Perkara Korupsi: Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Tipikor.” De Lega Lata Journal of Law.
Prasetyo, T. (2022). “Interpretasi Yuridis Unsur Penyalahgunaan dalam UU Tipikor.” Jurnal Negara Hukum, 13(1).
Putri, T. C. A. (2025). Analisis Dasar Pertimbangan Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korban (Asas In Dubio Pro Reo dan Nilai Keadilan)
Sidauruk, C. F. (2023). Keterangan Saksi dan Asas In Dubio Pro Reo dalam Putusan Bebas (Studi Putusan 155/Pid/2020/PT TJK). Review UNES
Soekanto, Soerjono. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (2017). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sunaryo. (2014). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Malang: Setara Press.
Syahrin, A. (2019). “Analisis Ratio Decidendi sebagai Dasar Evaluasi Putusan Hakim.” Jurnal Ilmu Hukum, 6(4).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Wantu, F. (2021). “Hubungan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Perkara Korupsi.” Scientia Juris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Gunawan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










