Rasionalitas Pemidanaan  Dalam Kasus Korupsi Yang Menimbulkan  Kerugian Keuangan Negara

Authors

  • Irfan Nadeak Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Mompang L Panggabean Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Keywords:

Rasionalitas Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rasionalitas pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia dan mengevaluasi penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya melalui implementasi pedoman pemidanaan. Rasionalitas pemidanaan merupakan elemen krusial dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan bahwa sanksi hukum selaras dengan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam konteks kerugian keuangan negara, sering kali terjadi perdebatan mengenai apakah vonis yang dijatuhkan telah rasional secara ekonomi dan hukum, terutama terkait disparitas putusan yang masih sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rasionalitas pemidanaan dalam hukum positif Indonesia telah mengalami transformasi menuju keseimbangan antara sanksi badan (penjara) dan sanksi ekonomi (uang pengganti). Penerapan rasionalitas ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan meminimalisir disparitas hukuman berdasarkan kategori kerugian negara. Namun, dalam praktik peradilan, tantangan tetap ada pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan konsistensi hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis di luar kerugian finansial. Kesimpulannya, rasionalitas pemidanaan tidak hanya diukur dari beratnya penjara, tetapi juga dari efektivitas pemulihan keuangan negara yang terdampak.

References

Alimuddin, dkk., “Analisis Disparitas Pemidanaan Terhadap Penyuapan Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Private Law (Universitas Mataram) (2025).

B Suhariyanto, “Restoratif Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 3 (2016).

D Atmoko, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau …” (2022). Bina Mulia: Jurnal Hukum (Universitas Krisnadwipayana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Statistik Penindakan” (pembaruan 16 Oktober 2025). Laman data resmi KPK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. PDF resmi, JDIH MA.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 134). PDF resmi, BPK.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 140). PDF resmi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinni Dwiantari dan Ridwan, “Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminologi),” PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 1 (2025).

Downloads

Published

2026-01-24