Pandangan Masyarakat Desa Popenga Kec.Ulumanda Kab. Majene Tentang Tradisi Menaburkan Beras Kepada Pengantin Prespektif Hukum Islam
Keywords:
Pesan Dakwah Islam, Animasi, Pendidikan IslamAbstract
Penelitian ini membahas pandangan masyarakat terhadap tradisi menaburkan beras kepada pengantin dan tinjauan islam terhadap tradisi menaburkan beras kepada Pengantin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara dengan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, kemudian dianalisis menggunakan teori al-‘urf dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu: (1) kelompok yang mendukung dan melestarikan tradisi sebagai warisan leluhur dan simbol sosial-budaya; (2) kelompok yang bersikap netral dan melaksanakan tradisi sekadar mengikuti adat; dan (3) kelompok yang bersikap kritis atau menolak tradisi karena dianggap tidak memiliki dasar teologis yang kuat serta berpotensi mengarah pada bid’ah dan syirik apabila disalahpahami. Dari tinjauan hukum Islam, tradisi menaburkan beras kepada pengantin dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih dan hukumnya mubah selama dipahami sebagai ekspresi budaya dan tidak diyakini memiliki kekuatan mistis atau menjadi syarat sah pernikahan. Namun, apabila tradisi tersebut diyakini sebagai penentu keberkahan atau sarana penolak bala secara mutlak, maka termasuk ‘urf fasid yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman akidah yang benar agar tradisi ini tetap dapat dihargai sebagai warisan budaya tanpa menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam.
References
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Beirut: Dar al-Qalam, 1999.
Abdul Ghafur Hamid, Urf dalam Hukum Islam: Analisis Kontemporer Terhadap Prinsip Urf sebagai Sumber Hukum, vol. Vol.2 (Al-Adalah, 2017), h.44.
Abdurrahman, Syihabuddin. "Fiqh Islam: Pengertian dan Ruang Lingkupnya." Jurnal Hukum Islam, vol. 10, no. 1, 2018, hal. 15-16.
Agus Pranata, (2020). Budaya dan Identitas Sosial di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 2010.
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Maslahah Fi al-Shari’ah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1999.
Al-Qaradawi, Yusuf. Islamic Law and the Social Order. London: Islamic Foundation, 2001.
Al-Suyuti, Jalaluddin. Al-Jami’ al-Saghir. Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 2007.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 2003.
Azizan Baharuddin, “‘The Role of Urf al-Lafzi (Customs of Language) in Islamic Legal Interpretation,’ Journal of Islamic and Human Advanced Research,” vol.8 (2018):
Chapra, Muhammad Umer. The Islamic Economy: A Survey of the Literature. Islamabad: International Institute of Islamic Thought, 1992.
Dani Hasan, (2013). Pernikahan Tradisional di Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Dedisyah Putra, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam Tentang Pelaku Maksiat Tertentu” Jurnal Ilmiah Vol.9 (2023):
Eka Hendra, (2019). Agama dan Tradisi dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Esposito,: The Straight Path, (Oxford: Oxford University Press, 2001),
Firdaus, B. (2020). "Kearifan Lokal dalam Praktik Pernikahan di Sulawesi Selatan." Jurnal Sosiologi Sulawesi Selatan, 15(1),
Ghafur Hamid, (2020) Urf dalam Hukum Islam: Analisis Kontemporer Terhadap Prinsip Urf sebagai Sumber Hukum, Jurnal Ilmiah, Vol.2:
Ghazali, Muhammad. Fiqh al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Kairo: Dar al-Maktabah al-Islami, 2011.
Ghofar Shiddiq, “TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM HUKUM ISLAM, (t.t, Majalah Ilmiah Sultan Agung, 1970),
Harun Nasution, “Adat”, dalam Ensiklopedi Islam Indonesia. (Jakarta, Ikhtiar Baru Van Hoeve,1989),
Hamdan Suhaemi, Memahami Adat sebagai Dalil Hukum (Berita Online Nu Online.com Ahad, 2 juli 2017 WIB), tersedia di situs https://banten.nu.or.id/keislaman/memahami-adat-sebagai-dalil-hukum-bx9df, di akses pada tgl 8 agustus 2025 pukul 13:44 WIB
Kementerian Agama, Al-Qur-an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019 (Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an 2019).
Marwan Effendy, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2010,)
Mohammad Hasim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Islamic Texts Society, t.tp 2003),
Muhammad Ibrahim, (2017). Pembangunan dan Tradisi: Keseimbangan dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Natsir, Muhammad. Konsep Keadilan dalam Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2018.
Nuryadi Wibowo, (2018). Kehidupan Sosial Masyarakat Pedesaan. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Pasionista Vianitati, Metode penelitian pendekatan kuantitatif (Bandung : Media Sains Indonesia, 2021)
Pasionista Vianitati, Metode penelitian pendekatan kuantitatif (Bandung : Media SainsIndonesia, 2021)
Pasionista Vianitati, Metode penelitian pendekatan kuantitatif, Pengertian Instrumen dan contohnya,detik.com, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6230758/pengertian-instrumen-penelitian-jenis-dan-contohnya, diakses pada tanngal 3 juni 2024
Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 1998),.
Putra, (2023) “Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam Tentang Pelaku Maksiat Tertentu,” Jurnal Ilmiah, El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 9(1),
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung, PT Remaja Rosdakarya 2010),
Rahman Abdur, Doi, Shariah: The Islamic Law, 1998,
Raysuni, Ahmad al. Al-Fiqh al-Islami al-Mu’amalah. Mekah: Maktabah al-Sa’adah, 2005.
Rudi Suharto, (2012). Tradisi Adat di Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendekia.
Sari, L. (2016). Filosofi dalam Tradisi Adat Jawa. Solo: Pustaka Setia.
Setiawan, A. (2015). Simbolisme Pangan dalam Budaya Tradisional Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sigit Hidayat, (2011). Ritual dan Tradisi di Indonesia. Surabaya: Lembaga Penelitian Universitas Airlangga.
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Bandung: Alfabeta, 2017
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Prakteknya, (Jakarta:PT.Bumi Aksara, 2008),
Suryadi, A. (2020). Budaya dan Masyarakat: Kajian Sosial dan Antropologi. Bandung: Penerbit Rosda.
Susanti, A. . "Tradisi Pernikahan dan Pemertahanan Budaya Lokal di Indonesia." Jurnal Antropologi, 25, 2021,
Suyuti, Jalaluddin. Al-Jami’ al-Saghir. Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 2007.
Teodora Rahmawati, Fiqih Munakahat 1, (Duta Media Publishing, Pamekasan) cet.2021,
Usman U.Hamidy, Sikap Orang Melayu Terhadap Tradisi (Pekan Baru, Universitas Riau, 1986),
Yamani, Zaki. Islamic Legal Thought and Practices. London: Routledge, 2002.
Yudi Nugroho, (2014). Upacara Adat di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Zahrah, Muhammad Abu. Al-Sunnah wa-Makanatuh Fi al-Shari'ah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
Zahrah, Muhammad Abu. Fiqh al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Kairo: Dar al-Maktabah al-Islami, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahdan Wahdan, Andi Satrianingsih, Zainal Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










