Analisis Yuridis Perbandingan Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg)

Authors

  • Abdul Hafidz Anggara Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Desa, Penegakan Hukum

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta menghambat pembangunan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan penerapannya dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum, dimana fakta hukum dalam putusan tersebut menunjukkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, namun hakim hanya menerapkan Pasal 3 dan tidak menerapkan Pasal 2. Ketidaksesuaian ini dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi hakim, kompleksitas pembuktian, serta kecenderungan penggunaan pasal yang lebih mudah dibuktikan. Dampak yang ditimbulkan meliputi ketidakpastian hukum, melemahnya efek jera, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Semarang: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2018). Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hamzah, A. (2017). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-04-28