Problematika Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia: Studi Kasus Indra Kenz
Keywords:
Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, KUHAPAbstract
Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan kesalahan terdakwa terhadap suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai bentuk kejahatan berbasis digital seperti penipuan online dan investasi ilegal, yang menuntut adanya adaptasi dalam sistem pembuktian. Dalam konteks ini, alat bukti tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga mencakup alat bukti elektronik seperti rekaman video, komunikasi digital, serta transaksi keuangan elektronik. Fenomena tersebut dapat dilihat dalam kasus Indra Kenz yang melibatkan dugaan penipuan melalui platform binary option. Dalam perkara ini, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga pada alat bukti elektronik berupa konten media sosial, data transaksi digital, dan komunikasi elektronik yang memiliki karakteristik kompleks. Permasalahan yang muncul dalam penggunaan alat bukti elektronik antara lain berkaitan dengan validitas, autentikasi, dan integritas data digital. Selain itu, keterbatasan pengaturan dalam KUHAP serta ketergantungan pada keterangan ahli dalam menafsirkan bukti elektronik turut menambah kompleksitas dalam proses pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara berbasis teknologi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem pembuktian yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern.
References
Chazawi, A. (2016). Hukum pembuktian tindak pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan pidana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Sutiyoso, B. (2020). Hukum acara pidana dan praktiknya di Indonesia. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.
Wiyono, R. (2021). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Supadmi Supadmi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










