Optimalisasi Perlindungan Hukum bagi Konsumen pada Transaksi Elektronik: Kajian Terhadap Sinkronisasi Regulasi dan Implementasinya di Indonesia

Authors

  • Putri Anatasya Universitas Pamulang
  • Sheva Audiyah Universitas Pamulang
  • Nuraini Nuraini Universitas Pamulang

Keywords:

Konsumen Digital, Transaksi Elektronik, UU PDP

Abstract

Nilai transaksi e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai Rp487 triliun pada 2025¹, tetapi 63% konsumen melaporkan kerugian tanpa mekanisme kompensasi yang jelas². Studi ini mengkaji keselarasan antara kerangka hukum perlindungan konsumen dengan praktik perdagangan digital, sekaligus memetakan kekosongan hukum dalam penegakan hak konsumen. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif, analisis difokuskan pada UU No. 8/1999, UU ITE, serta UU No. 27/2022. Temuan menunjukkan ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan, khususnya pada aspek perjanjian baku elektronik dan jaminan keamanan data. Penguatan perlindungan konsumen mensyaratkan pelembagaan Online Dispute Resolution (ODR) dan pembaruan UUPK agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital.

References

Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putra, D. A. (2024). “Urgensi Online Dispute Resolution dalam Sengketa E-Commerce di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis, 8(2).

Sari, N. K. (2025). “Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi pada Platform Marketplace”. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1).

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2026-05-01