Perbandingan Ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Praktik Penegakan Hukumnya di Lapangan
Keywords:
Undang-Undang Tipikor, Penegakan Hukum, KorupsiAbstract
Penelitian ini mengkaji perbandingan antara ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan praktik penegakan hukumnya di lapangan. Korupsi masih menjadi permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan yang dapat melemahkan supremasi hukum, merusak institusi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kesesuaian antara ketentuan normatif dalam undang-undang dengan implementasinya oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengamati penerapannya dalam kasus nyata. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis putusan pengadilan, serta dokumen hukum yang relevan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan pada keterkaitan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia telah cukup kuat dan memadai. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai ketidaksesuaian, seperti perbedaan penafsiran hukum oleh hakim, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, kurangnya koordinasi, serta adanya pengaruh faktor politik dan sosial. Selain itu, lemahnya budaya hukum dan rendahnya partisipasi masyarakat juga menjadi hambatan dalam efektivitas penegakan hukum. Kesimpulannya, terdapat kesenjangan yang signifikan antara ketentuan hukum dan praktik penegakan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penguatan budaya hukum di masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami hubungan antara hukum normatif dan praktik nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
References
D. Darmawan et al., “Analisis penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam prespektif hukum di indonesia,” vol. 3, no. 1, pp. 89–97, 2023.
D. Praktek, P. Hukum, and D. I. Indonesia, “1 , 2 , 3,” vol. 2, no. 2, pp. 50–65, 2023.
I. W. Kandia, R. Delima, D. Bulu, M. Manilang, and M. Saingo, “Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” vol. 1, no. 1, pp. 47–55, 2026.
J. Kajian, P. Kewarganegaraan, P. B. Siregar, M. R. Arisandi, and A. Indonesia, “Civilia : EFEKTIVITAS PENEGAK HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Mahasiswa Studi Ilmu Hukum , Fakultas Hukum , Universitas Islam Nusantara Dosen Program Studi Ilmu Hukum , Fakultas Hukum , Universitas Islam Nusantara Civilia : Pendahulua,” vol. 3, pp. 133–142, 2024.
K. D. I. Indonesia, “Efektifitas penegakan korupsi di indonesia,” vol. 7, no. 02, pp. 87–99, 2023.
T. L. M. Friedman, “KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF,” vol. 10, pp. 115–128, 2022.
U. U. Tpk, “IMPLEMENTASI PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA BERLAKUNYA UU NO 30 TAHUN 2014,” vol. 3, no. 2, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muslih Muslih, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










